Seram!, Cuma karena Sabu, Abang Beradik Tikam Teman Hingga Tewas

Foto : Salah satu pelaku berhasil dibekuk

Loading...

Medialokal.co - Bahaya Narkoba tak lagi bisa ditolerir. Akibat barang haram ini, abang beradik Wanda Chaniago (35) dan TC (20), tega menganiaya temanya, Khusnul Nasution (47) hingga meregang nyawa.

Pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kamis (26/12) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolresbes Medan Briggjen Pol Dadang Hartanto menjelaskan awalnya ketiganya berkumpul di satu warung dan sepakat patungan untuk membeli sabu. Saat itu tersangka TC menyumbang Rp20 ribu, Wanda Rp16 ribu lalu korban Rp10 ribu, hingga terkumpul uang Rp46.000. Namun, uang sejumlah itu tak cukup untuk beli sabu, kurang Rp4 ribu lagi.

“Korban tak terima dan emosi lalu langsung menampar tersangka Wanda Chaniago,” ujar Dadang saat paparan kasus ini di Mapolrestabes Medan Jumat (27/12/2019).

Loading...

Bisa ditebak, usai tamparan itu, ketiganya cekcok. Berdebatan yang tak seimbang dua lawan satu membuat korban sempat berusaha melarikan diri namun langsung dikejar kedua tersangka.

“Saat berlari Wanda Chaniago mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana sebelah kanan. Pada saat bersamaan korban jatuh terlentang karena menabrak sepeda motor. Di saat itu tersangka TC langsung memukul korban dengan tangan kanannya satu kali, lalu memiting leher korban sambil menyuruh abangnya menghunuskan pisau ke tubuh korban,” jelas Dadang.

Dan, Wanda mendekati korban dan menikam dengan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan. Selanjutnya mereka meninggalkan korban begitu saja.

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Medan Area. Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku yang dari informasi warga, tersangka diketahui berada di Lubukpakam, Deliserdang.

“Wanda ditangkap pada pukul 01.00 WIB. Sedangkan tersangka TC masih buron,” pungkas Dadang.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) jon170 ayat (2) ken3 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun.

Sumber : pojoksumut.com
https://sumut.pojoksatu.id/baca/ngeri-cuma-karena-sabu-abang-beradik-tikam-teman-hingga-tewas






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]