Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Pesta Sabu Dua Warga Tanjungbalai di Satu Rumah


Loading...

Medialokal.co - Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membuyarkan pesta narkoba yang dilakukan dua orang di satu rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Keduanya adalah Subakti (33) warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan seorang wanita yang bernama Emilda (35) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Abadi, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Aksi keduanya dilakukan Kamis (26/12/2019) malam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi yang dimaksud sering terjadi pesta narkoba.

“KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 selanjutnya personil dengan didampingi kepala lingkungan langsung mendatangi rumah yang diinformasikan,” ujar Iptu Ahmad Dahlan.

Loading...

Sesampainya di rumah tersebut, petugas melihat Subakti langsung membuang alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu ke bawah meja dan Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan Subakti.

“Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan alat hisap sabu tersebut adalah milik mereka, kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu satu buah kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram. Satu set alat hisap sabu (bong). Satu buah  mancis warna merah. Sebuah sendok sekop pipet plastik dan plastik klip transparan kosong.

“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Sumber  : pojoksumut.com
https://sumut.pojoksatu.id/baca/satres-narkoba-polres-tanjungbalai-gagalkan-pesta-sabu-dua-warga-tanjungbalai-di-satu-rumah






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]