Ditinggal Suami ke Warung, Pria Lain Menyelinap ke Kamar Mama Muda

Pria Lain Menyelinap Ke Kamar Mama Muda Saat Suaminya ke Warung. Foto ini hanya ilustrasi.

Loading...

Medialokal.co - Riska Yanti (25) tak sadar tengah malam itu seorang pria menyelinap masuk ke kamar rumah kontrakannya.

Saat itu suaminya sedang keluar rumah untuk membeli rokok di warung.

Rupanya pria itu tahu suami Riska sedang tidak ada di dalam kontrakan.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan Riska, VS kemudian melakukan hal yang tak terduga.

Loading...

Pria berinisial VS tersebut ternyata sepupu korban

Seorang ibu hamil bernama Riska Yanti (25) warga Kelurahan Kendari Caddi, Kendari Sulawesi Tenggara, mengalami nasib nahas.

Peristiwa itu dialami Riska saat tengah tidur pulas bersama anaknya yang masih berusia 1,6 tahun.

Penelusuran TribunJakarta, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/1/2020) sekira pukul 23.47 WITA. 

VS memasuki rumah korban lalu mengambil tabung gas yang masih terpasang di kompor.

Tak disangka, VS langsung memukuli Riska menggunakan tabung gas 3 Kg yang ia ambil dari dapur.

VS menganiaya korban menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg hingga korban tewas.

Tak hanya korban yang menjadi saasran VS, anak perempuan korban juga ikut terkena pukulan.

Anak perempuan korban mengalami luka di kepala akibat terkena hantaman tabung gas itu.

Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut.

Redi mengatakan, pelaku memukuli korban menggunakan tabung gas 3Kg sebanyak 4 kali di bagian kening.

Tak hanya itu, gigi anak korban pun nyaris lepas karena terkena pukulan pelaku.

“Tersangka langsung memukuli korban yang tidak lain adalah sepupunya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali di jidat sebelah kiri. Pelaku juga memukul anak korban hingga giginya nyaris terlepas,” ujar dia.

Tak lama, datang suami korban dan mendapati istrinya sudah mengeluarkan banyak darah.

Ia kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kandai.

Korban bersama anaknya dilarikan ke RS Santa Ana Kendari.

Anak Riska Selamat

Sang ibu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (5/1/2020) akibat hantaman benda keras di kepala.

Polisi bersama warga mengejar tersangka yang melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu dini hari di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.

"Tersangka kita tangkap dan amankan barang bukti berupa sebuah tabung gas elpiji 3 kg dan seprai yang dipenuhi bercak darah," ujar Redi.

Pelaku Diduga Dendam

Kompol Redi mengatakan, motif pelaku tega menghabisi korban lantaran diduga dendam.

Namun Redi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Redi mengatakan, pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Iya, dendam keluarga. Memang korban dan pelaku sepupu, tapi masih kita dalami apakah memang benar paman pelaku yang suruh, kan harus ada saksinya," ungkap Redi saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Polisi Sebut Pelaku Beraksi Usai Pesta Miras

Redi menceritakan, sebelum melakukan aksinya pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) tradisional kameko (aren) bersama pamannya, SA dan Hamka di Jalan Cendana.

Pesta miras itu pun usai setelah Hamka pamit pulang.

Tak seberapa lama VS pun ikut pulang.

terpasang di kompor.

VS kemudian menuju ke arah Riska Yanti yang sedang tidur pulas.

Tanpa banyak bicara, VS menghantamkan tabung gas yang ia pegang ke arah perempuan yang sedang hamil 3 bulan tersebut sebanyak empat kali.

Vs kemudian melarikan diri setelah melakukan askinya.

Pelaku Berencana Kabur ke Palu

Riska yang terluka parah dan anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari.

Sayangnya, Riska meninggal dunia sata menjalani perawatan intensif di ICU.

Sementara VS ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi saat sembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020).

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, VS berencana melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got. Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah" ujar Didik.

Dari kabar yang beredar, aksi nekat yang dilakukan VS dilatarbelakangi masalah warisan.

Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.

VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.

Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.

Sumber : bangkapos.com
https://bangka.tribunnews.com/2020/01/09/pria-lain-menyelinap-ke-kamar-mama-muda-saat-ditinggal-suami-ke-warung?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]