WADUUH..! Perangkat Desa Ini Tertangkap Basah Selingkuhi Istri Warga, Sudah Lima Kali Wik Wik

IMCNews.ID (Ilustrasi)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Oknum perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur ketahuan selingkuhi istri warganya dan sudah berhubungan badan sebanyak 5 kali.

Dugaan perselingkuhan itu pun membuat para pemuda kampung heboh.

Para pemuda kemudian menggeruduk balai desa, Senin (5/10/2020) siang.

Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada oknum perangkat desa berstatus kamituwo berinisial T.

Loading...

Perselingkuhan terakhir antara T dengan istri warganya berinisial ST dipergoki suami ST berinisial R pada Rabu (30/9/2020).

Saat dipergoki, T berada di dalam kamar rumah R tanpa baju dan langsung kabur saat akan dipanggilkan para warga.

Pemergokan tersebut awalnya, R pulang ke rumah dan curiga, semua pintu dikunci.

Imbas dari peristiwa itu, masyarakat desa yang tak terima.

Mereka berbondong-bondong menggeruduk balai desa dengan memberikan beberapa tuntutan kepada T.

Ada tiga tuntutan, T mundur, diarak keliling desa atau bayar denda 400 sak semen.

Berikut 6 fakta perselingkuhan perangkat desa di Ponorogo yang nyaris diarak massa keliling desa :

1. Warga geruduk balai desa

Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

Mereka menuntut klarifikasi dari isu perselingkuhan yang beredar di masyarakat, antara T dengan wanita ST.

"Maksudnya teman-teman ke Kantor Desa untuk mengklarifikasi tentang kasus ( perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata Prasetyo, warga sekitar saat ditemui di Kantor Desa Janti.

Prasetyo mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar, hanya saja warga belum bisa membuktikan.

Gejolak pun ada ketika ada laporan dari suami T.

2. Suami siri lapor ke para pemuda kampung

Setelah suami siri ST lapor kepada para pemuda sekitar, warga pun nggeruduk Kepala Desa Janti untuk meminta klarifikasi isu tersebut.

Prasetyo menyebutkan bahwa suami siri ST memergoki istrinya dan T sedang berduan di dalam rumah.

Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduan di dalam rumah.

"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.

3. Si wanita mantan istri Kades Janti

Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.

Dari mediasi yang berlangsung, pelaku mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.

Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut.

4. Dituntut mundur atau bayar denda 400 sak semen

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

"Ini masih di bahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.

Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.

"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.

5. Lima kali berhubungan badan

Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T kepergok selingkuh dengan seorang warga berinisial ST pada Rabu (30/9/2020).

Mereka dipergoki oleh suami siri ST berinisial R di rumahnya sendiri.

"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).

Saat itu, R yang pulang ke rumahnya heran ketika pintu rumahnya terkunci, ia pun mencari pintu lain dan memaksa masuk melalui pintu tersebut.

R memergoki ST dan T berduan di dalam kamar di rumah yang sedang sepi tersebut.

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.

R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata lanjut Edi

Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.

Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.

6. Tak pakai baju, langsung kabur

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST yaitu R di rumahnya sendiri.

"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak, ia balik ke rumah.

Tapi sampai rumah, ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).

Karena curiga, ia buru-buru masuk rumah, namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.

"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam.

Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin.

Ia lalu masuk pelan-pelan, lalu mendapati pintu kamar tertutup.

Setelah mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.

"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakek baju," lanjutnya.

Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.

Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.

"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Geger Perangkat Desa di Ponorogo 5 Kali Setubuhi Istri Warganya, Tepergok Tanpa Baju Langsung Kabur

Sumber: Surya






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]