Tidak Ngaku Edarkan Narkoba, Tiga Warga Perawang Siak Diringkus Polisi
MEDIALOKAL.CO - Satuan Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap tiga orang diduga anggota jaringan pengedar narkotika di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Senin (13/01/2020). Satu diantaranya, perempuan dan mereka adalah PS (31), SRH (26) dan RS (26).
Ketiganya diamankan saat akan bertransaksi di dua lokasi berbeda di Perawang dengan barang bukti 16 paket diduga sabu sabu seberat 4,27 gram.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jailani SH menyebut, penangkapan PS, SRH dan PS tidak serta merta, namun telah melalui penyelidikan di lapangan.
“Iya, lidik di lapangan kita lakukan sebagai respons atas keresahan warga masyarakat setempat terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan ternyata benar adanya. Tiga orang yang merupakan jaringan pengedar berhasil kita amankan berikut barang bukti”, terang Jailani, Selasa (14/01/2020).
Penangkapan bermula dari PS. Saat itu perempuan kelahiran Sidempuan 1989 itu sedang berada di Jalan Sri Paduka, Tualang. Curiga pada gerak-geriknya yang mencurigakan, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Lidik 1 IPDA Muslim, langsung mendekati PS dan menginterogasinya.
Sempat berkelit, namun akhirnya warga Jalan Yamatu, Tualang itu tak berkutik, saat dari badannya ditemukan empat (4) paket diduga sabu sabu.
“Akhirnya, dia mengakui kalau barang haram itu didapatnya dari SRH untuk dijual kembali. Selanjutnya, tim mencari keberadaan SRH”, ungkap Jailani lagi.
Sekira pukul 21.30 Wib, lanjut Kasat, keberadaan SRH terendus di Jalan Jamsostek, Perawang Barat, Tualang. SRJ tidak sendiri, tapi bersama anggota jaringannya yang lain, RS. Dari keduanya, Tim mendapatkan dua (2) paket diduga sabu sabu.
“Kasus pun dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah SRH, Jalan Hang Jebat, Perawang Barat, Tualang. Hasilnya, kita temukan 10 paket diduga sabu sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkap dia.
Berdasar hal tersebut, ketiganya lantas di gelandang ke Mapolres Siak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Jailani juga mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan seseorang initial A sebagai DPO. A, disebut SRH warga Pekanbaru sebagai bandar yang memasok barang kepadanya. (spiritriau.com)
Berita Lainnya
Berikan Kenyamanan Masyarakat di Pasar, Polsek Kempas Gencar Patroli Pasca Lebaran
Polres Inhil Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Atensi Kapolda Riau Atas Keberhasilan Operasi Ketupat LK 2024
Babinsa Koramil 04/Kuindra Giat Patroli Untuk Memantau Titik Karhutla
Babinsa Koramil 04/Kuindra Jalin Silaturrahmi Sekaligus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Binaan
Babinsa Sertu M. Hasan Turun Ke Wilayah Untuk Jalin Silaturrahmi Bersama Lurah Benteng
Berikan Kenyamanan Masyarakat di Pasar, Polsek Kempas Gencar Patroli Pasca Lebaran
Polres Inhil Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Atensi Kapolda Riau Atas Keberhasilan Operasi Ketupat LK 2024
Babinsa Koramil 04/Kuindra Giat Patroli Untuk Memantau Titik Karhutla
Babinsa Koramil 04/Kuindra Jalin Silaturrahmi Sekaligus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Binaan
Babinsa Sertu M. Hasan Turun Ke Wilayah Untuk Jalin Silaturrahmi Bersama Lurah Benteng