Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Mangkir, Jaksa Layangkan Surat Panggilan Kedua Tersangka Jafar Mantan Kades Bukit Batu
BENGKALIS, Medialokal.co - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Nanik Kushartanti SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan SH, MH menghimbau tersangka Jafar untuk kooperatif untuk pemeriksaan yang kedua pada Senin, 19 Januari 2020.
Jafar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015-2018
Selain Jafar yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Bukit Batu, juga ada dua tersangka lain yang paling bertanggung jawab diantaranya mantan Ketua UEDSP Andre Wahyudi, mantan TU Subandi.
"Dua tersangka yakni Andre W dan Subandi resmi ditahan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, pada Senin (13/1/20) kemarin. Sedangkan mantan Kades Bukitbatu, Jafar tidak penuhi panggilan pemeriksaan status tersangka (mangkir)," ungkap Agung Irawan SH, MH kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2020 diruang kerjanya.
Dikatakan Agung Irawan meski mangkir, namun pihak penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bengkalis akan tetap menjalankan perintah hukum yakni melayangkan surat penggilan kedua kepada Jafar.
"Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada tersangka Jafar pada hari ini. Untuk hadir pada Senin (19/1) Minggu depan. Jika tidak juga hadir makanya kita tetap melayangkan panggilan surat ketiga, selanjutnya apabila tetap tidak hadir makanya dilakukan upaya jemput paksa," pungkas Agung Irawan.
Hasil penyelidikan selama dua bulan Kejaksaan Negeri Bengkalis memiliki cukup alat bukti untuk tiga para tersangka tersebut dengan modus operandi dengan pinjam nama orang terdekat dan hanya dinikmati atau dikomsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,005 miliar.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. ( Sbi )


Berita Lainnya
Polda Riau Tanam Serentak 21.000 Pohon Sambut Hari Pohon Nasional
Pentingnya Gizi Masyarakat, Babinsa Koramil 09/Kmg Pastikan Penyaluran MBG Berjalan Dengan Lancar
Pentingnya Jaga Keamanan di Wilayah, Babinsa Pelda Nofiandi Terus Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Kegiatan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa Serka N. Sipayung: Garda Depan Silaturahmi dan Keamanan di Kelurahan Harapan Tani
Sinergi Babinsa 03/Tpl, Bhabinkamtibmas, dan Petani: Panen Jagung di Desa Danau Pulai Indah Berkah
Polda Riau Tanam Serentak 21.000 Pohon Sambut Hari Pohon Nasional
Pentingnya Gizi Masyarakat, Babinsa Koramil 09/Kmg Pastikan Penyaluran MBG Berjalan Dengan Lancar
Pentingnya Jaga Keamanan di Wilayah, Babinsa Pelda Nofiandi Terus Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Kegiatan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa Serka N. Sipayung: Garda Depan Silaturahmi dan Keamanan di Kelurahan Harapan Tani
Sinergi Babinsa 03/Tpl, Bhabinkamtibmas, dan Petani: Panen Jagung di Desa Danau Pulai Indah Berkah