Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuzy Divonis 2 Tahun Penjara. Lebih Ringan dari Tunt


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy divonis dua tahun penjara.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).

“Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ucap Majelis Hakim, Senin (20/1).

Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Loading...

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Romi dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

(pojoksatu.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]