Dipecat Setnov, Dua Nama Ini Kembali ke Struktur Kepengurusan Golkar

Istimewa

Loading...

MEDIALOKAL.CO - JAKARTA - Dua nama kader Golkar kembali masuk ke struktur kepengurusan Partai Golkar era Airlangga Hartarto, usai dipecat pada era Setya Novanto, Senin (22/1/2018).

Kedua nama tersebut adalah Yorrys Raweyai dan Ahmad Doli Kurnia.

Diketahui, keduanya dipecat oleh Setya Novanto karena terlalu vokal meminta mantan Ketua DPR RI untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar kala itu.

Dalam struktur kepengurusan partai yang disampaikan Airlangga, Yorrys dan Doli kembali masuk dan menjabat sebagai wakil.

Loading...

Yorrys menjadi Wakil Badan Kajian Strategis dan Intelijen, dibawah kepemimpinan Eko Wiratmoko.

Sementara, Doli menjabat Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Sumatera. Ia dibawah kepemimpinan Indra Bambang Utoyo.

Pantauan Tribunnews.com, Doli tidak terlihat menghadiri acara pemaparan struktur kepengurusan ini.

Sementara Yorrys sudah tampak sejak pagi, dan terlihat menyambut Airlangga tatkala memasuki kantor DPP Partai Golkar.

Lebih lanjut, Yorrys sempat berkomentar mengenai kembali masuknya ia ke jajaran pengurus partai berlambang pohon beringin itu.

Ia mengatakan kepengurusan periode 2017-2019 ini mencoba membangun soliditas internal guna memenangkan pemilu 2019.

"Struktur yang singkat dalam rangka proses pemenangan pada 2019. Kepengurusan sekarang kan untuk membangun soliditas internal dan memenangkan di 2019 itu, kita fokus ke situ aja," ujar Yorrys, ditemui di DPP Golkar, Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Senin (22/1/2018).

Yorrys menyatakan, dia masuk dalam jajaran inti Golkar. Menurutnya, dia ada di bawah pimpinan Eko Wiratmoko, sebagai wakil koordinator.

"(Saya) Wakil Korbid Kajian Strategis dan Intelijen, di bawah Pak Eko," ujar Yorrys.

Diketahui, Yorrys dan Doli dipecat dari kepengurusan oleh Setya Novanto, yang kala itu masih menjadi Ketum.

Saat itu Yorrys menjabat Korbid Polhukam, dan Doli adalah Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Keduanya dipecat dari jajaran kepengurusan karena banyak memberi pernyataan kontroversial dan meminta Novanto mundur dari jabatannya saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. (Aan)

 

Sumber Tribun timur






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]