Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Video Wall Diskominfotik Kota Pekanbaru
PEKANBARU, Medialokal.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan video wall pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru, sebesar Rp4,48 miliar tahun 2017.
Kedua tersangka yakni VH, Pejabat Pelaksana Kegiatan dan AMi, Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku penyedia barang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati, SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Hilman Azazi, SH, Rabu (6/2/2020).
Dikatakannya, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni, pengadaan video wall senilai Rp4,4 miliar menggunakan e katalog, tapi barang yang ada tidak sesuai kontrak, ilegal dan tidak dilengkapi petunjuk, garansi resmi pabrikan yang ada di Indoneia.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliir, atau total los karena barangnya tidak bisa dinilai dan tidak ada pabrikan di Indonesia serta tak sesuai kontrak.
Penyidik lanjut Kajati Riau, saat ini melakukan pemberkasan. Soal penahanan akan dilakukan jika dianggap diperlukan.(*)
Sumber : Bertuahpos.com


Berita Lainnya
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan