LSM Amatir Desak Kejagung Sidik Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
JAKARTA, MEDIALOKAL.CO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual-beli titik lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Selasa 9 Juni 2026, Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu, meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Tigor Pangaribuan terkait sejumlah dugaan yang menurutnya telah dihimpun organisasinya.
Amatir mengklaim menemukan indikasi adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan lokasi dapur MBG. Dugaan tersebut antara lain menyangkut praktik jual-beli titik dapur yang seharusnya ditetapkan melalui mekanisme resmi dan transparan oleh negara.
Selain itu, Amatir juga menyoroti dugaan keterlibatan sebuah yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Tigor Pangaribuan. Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengumpulan dana yang berasal dari transaksi penempatan titik dapur program MBG.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyebut adanya seorang bernama Salmon Pangaribuan yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan untuk mengumpulkan dana dari pihak-pihak yang memperoleh titik dapur. Dugaan itu, menurut Amatir, dilakukan atas arahan pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam program tersebut.
Amatir juga menyoroti adanya indikasi penguasaan sejumlah titik dapur oleh pihak yang sama hingga menjangkau wilayah Bali. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan monopoli dan bertentangan dengan prinsip pemerataan dalam pelaksanaan program strategis nasional.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila terdapat oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi melalui penjualan titik dapur, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Nardo dalam pernyataannya.
Atas dasar itu, Amatir mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun dari Tigor Pangaribuan terkait tudingan yang disampaikan oleh Amatir. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.***


Berita Lainnya
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau
DPP SPKN Sorot Anggaran Bantuan Sentra Abiseka Pekanbaru, Kemsos RI
Dinsos Gelontorkan Rp5, 3 Miliar untuk Bansos Rawan Korupsi
644 Paket Sabu Siap Edar Digerebek di Desa Bente Mandah, Pria 41 Tahun Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau
DPP SPKN Sorot Anggaran Bantuan Sentra Abiseka Pekanbaru, Kemsos RI
Dinsos Gelontorkan Rp5, 3 Miliar untuk Bansos Rawan Korupsi
644 Paket Sabu Siap Edar Digerebek di Desa Bente Mandah, Pria 41 Tahun Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau