Tak Bertemu Wanita Selama 1 Bulan, Pemuda Ini Nekat Perkosa Nenek 51 Tahun

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, bernama Slamet Mahmiludin (26) nekat memerkosa perempuan berusia 51 tahun.

Slamet kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu.

Dia mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran sudah tak pernah bertemu perempuan selama 1 bulan.

Kapolsek Gading Rejo, AKP Anton Saputra mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Pemerkosaan itu berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah.

Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.

Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah.

Sebenarnya sapaan lembut itu biasa karena mereka berpapasan.

Kedua orang itu adalah Slamet dan teman pelaku.

Korban tidak mengenal keduanya.

Selayaknya warga perdesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal.

Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang.

Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.

“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton.

Usai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.

Menurut Anton, dari pengakuan Slamet baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.

Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.

“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” kata Anton.

Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.

Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Tak Bertemu Wanita Selama 1 Bulan, Pemuda Ini Nekat Perkosa Nenek 51 Tahun








Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]