Bejat, Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa guru di SMP 184 Pekayon, Pasar Rebo berinisial AKN (32). Berdasar pemeriksaan polisi, AKN telah mencabuli enam muridnya.

Kapolres Jaktim Kombes Toni Surya Putra mengatakan, pelaku mencabuli enam siswi di rumahnya di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta Timur. “Modusnya, pelaku meminta korban datang ke sana guna membantunya merekap nilai olahraga,” kata Toni, Rabu (24/1).

Selanjutnya, AKN menebar perangkap ketika calon korban sudah ada di rumahnya. Dia meminta muridnya menginap di rumahnya.

Selain itu, AKN memberi iming-iming. “Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang dan makanan,” imbuh dia.

Loading...

Menurut Toni, pelaku beraksi ketika korban tertidur. Pelaku juga mengancam para korbannya jika sampai melaporkan pencabulan itu ke orang tua mereka.

Pelaku akan memberikan nilai jelek untuk mata palajaran olahraga bagi korban-korbannya yang melaporkan pencabulan itu. Ternyata ancaman itu tak membuat semua korban takut.

“Korban berinisial MA, AP, dan SS, mengadu kepada orang tuanya,” sambung Toni.

Kemudian, para orang tua korban melaporkan AKN ke polisi. Memperoleh laporan itu, polisi pun langsung bergerak.


menu
Home Kriminal Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya
Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya
24 Januari 2018 23:40 WIB
Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya - JPNN.COM
Ilustrasi: The Guardian

 
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku sudah 16 kali beraksi.

"Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS saja. Ada siswi berinisial QRW, GM, dan EG, merasakan hal yang sama," tambahnya.

Pelaku juga mengakui memiliki hasrat tinggi terhadap anak-anak. Selain itu, pelaku belum berkeluarga.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pasalnya, polisi menduga masih ada korban yang belum melapor.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan visum terhadap para korban kelakuan AKN di RS Polri, Kramat Jati. Sedangkan AKN dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : jpnn.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]