Kadiv Imigrasi Kemenkumham Riau Beri Arahan Pada Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan ZI


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mujiyono memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi & Lapas Kelas II A Tembilahan pada Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan di salah satu aula hotel di Tembilahan, Kamis (27/02/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, Ketua DPRD Inhil yang diwakili, Kasat Reskrim Polres Inhil Indra Lamhot Sihombing, Kasdim 0314/Inhil Untung Kusmanto, Kajari Tembilahan yang diwakili Yogi Mahendra, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang diwakili H Jabal Nur, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Najarudin, Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Adhi Yanriko, Sekretaris Badan Kesbangpol Marlis Syarif, serta para jajaran Kantor Imigrasi dan Lapas Kelas II A Tembilahan.

Mujiyono menyebutkan, melalui "Deklarasi Janji Kinerja tahun 2020" yang menjadi landasan atau instrumen kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas TPI Tembilahan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.

"Deklarasi janji kinerja menjadi pondasi dasar dalam bekerja secara PASTI (Profesional,  Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)  dan juga bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan target- target yang telah disepakati. Demikian juga dengan pencanangan Zona Integritas adalah bagian dari ikhtiar kita mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM terus berintegritas dan bersih dari korupsi," ujarnya dalam sambutan.

Loading...

Pada acara Pencanangan Zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM) tersebut, ia juga menuturkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 s/d 2025 dan pada saat ini, pelaksanaan Reformasi Birokras? telah memasuki Periode ke 2 yang akan menuju periode ke 3 atau periode terakhir masa berlaku Road Map.

"Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih yaitu, 1. Birokrasi yang bersih,  Akuntabel dan Berkinerja tinggi, 2. Birokrasi yang Efektif dan Efisien, 3. Birokrasi yang mempunyai Pelayanan Publik yang berkualitas," tuturnya.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan.

"Kualitas Pelayanan Publik Keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas Integritas masing-masing pegawai yang mempunyai relevansi dalam mewujudkan WBK dan WBBM di Organisasi dimana pegawai tersebut bekerja," imbuh Mujiyono.

Mujiyono berpesan bahwa tantangan dan hambatan akan selalu ada, tetapi dengan adanya tantangan dan hambatan janganlah menjadi kendala. Tantangan dan hambatan dijadikan peluang untuk berbuat yang terbaik dengan mengerahkan kemampuan dan daya upaya yang dimiliki demi mewujudkan SDM Unggul, Kemenkumham Maju.

"Saya berpesan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Tembilahan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan bahwa mulai hari ini dengan ditetapkannya  Zona Integritas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Tembilahan. Kinerja kita khususnya dalam pelayanan publik sudah dikontrol dan diawasi oleh Masyarakat terutama dari unsur-unsur instansi terkait yang hadir pada acara Pencanangan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Jadikan anda sebagai Role Model dalam segala bidang khusunya dalam kedisplinan, berkinerja, bertingkah laku baik didalam maupun diluar kantor. Lakukan langkah- langkah percepatan untuk mewujudkan ZI dengan melakukan Studi Banding di kantor Imigrasi terdekat yang sudah berpredikat WBK dan WBBM," pungkasnya. (*)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]