Setelah Satu Bulan Kasus Corona Pertama, Imigrasi Baru Larang WNA Masuk Indonesia


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini baru ada setelah sebulan pasca ditemukannya kasus virus corona pertama di negara ini.

Seperti diketahui, kasus corona pertama di Indonesia terungkap pada 2 Maret lalu, dengan dua WNI dinyatakan positif Covid-19. Namun sejak saat itu, akses masuk Indonesia bagi WNA tetap terbuka lebar.

Kini larangan tersebut sudah dibuat dan jumlah kasus corona di Indonesia sudah menembus angka 1.528 positif, 136 meninggal dunia dan 81 sembuh, data per Selasa (31/3/2020).

Dikutip Pojoksatu.id dari Jawa Pos, larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Loading...

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting melalui teleconference di Jakarta, Selasa (31/3).

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]