Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Tak Dapat Jatah dari Istri, Pria Ini Malah Perkosa Anak Tiri
MEDIALOKAL.CO - Mengambek karena tidak mendapatkan jatah berhubungan istri setelah ditinggal sang istri menjadi TKI, seorang ayah tiri di Blitar tega menggagahi anak gadisnya yang masih dibawah umur.
P (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini tega menggagahi anaknya sebanyak 8 kali.
Lebih parahnya lagi, P menggagahi anak tirinya tersebut sejak anaknya berada di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 (delapan) kali sejak korban masih menginjak Sekolah Dasar (SD) kelas 4 sampai kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto saat konferensi pers, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, aksi bejad tersangka terungkap saat korban mengadukan aksi yang dilakukan ayah tirinya kepada kakak kandungnya.
"Karena tak kuat memendam aib kemudian korban curhat kepada kakaknya. Dan kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi," ucapnya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Sementara kepada petugas, P mengaku perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsunya akibat ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.
"Saya khilaf pak, karena saya ditinggal istri kerja menjadi TKW sejak tahun 2013," ucap P singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tantang pemerkosaan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Sumber berita : SuaraJatim.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka