Warga Inhil dan Inhu Diringkus Polisi Setelah Jual Beli Shabu, Begini Kronologinya


Loading...

INHU, Medialokal.co - Polsek Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau melakukan penangkapan pekan kemarin.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Kapolsek Batang Gansal lPDA Endang Kusuma Jaya SH pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB yang mengatakan bahwa dirumah Robinson sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan ke arah rumah yang dimaksud, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Senin (20/4/2020).

Selanjutnya, setelah sampai di rumah tersebut di Jalan Lintas Timur RT. 003 RW. 002 Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal Kab Inhu Prov Riau dijumpai terlapor (tersangka) sedang berada di rumah, ketika dilakukan interogasi terlapor tidak mengakui adanya transaksi Narkoba.

Loading...

Namun kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan di temukan di dalam kain gorden 1 (satu) kotak kecil warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket kecil,  terangnya.

Selanjutnya terlapor menunjukkan bahwa di dalam kamar tepatnya di bawah kasur masih ada menyimpan di 1 (Satu) bungkus paket besar diduga Narkotika jenis shabu dan Terlapor mengakui bahwa Narkotika tersebut di dapat dari Edi Suheri yang beralamat di Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil) Prov Riau.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Edi Suheri (32) Th,Petani warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau," katanya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Robinson adalah 1 (Satu) bungkus paket besar yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 7,25 (Tujuh koma dua lima ) gram, 10 (Sepuluh) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,31 (satu koma tiga satu) gram.

Selain itu juga diamankan 1 (Satu) buah kotak kecil warna hitam, 2 (Dua) buah pipet, 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Biru, 1 (satu) helai kain gorden warnah ping, 2 (dua) lembar uang pecahan 2000 yg digunakan sebagai pembungkus shabu dan uang sebanyak Rp 400 ribu, paparnya.

Sedangkan dari tangan Edi Suheri diamankan BB 1 (Satu) bungkus paket kecil di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Kotor 0,17 Gram, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) Handphone merk Vivo warnah hitam.

Ketika dilakukan interogasi pelapor (Edi Suheri) mengakui bahwa benar telah menjual Narkotika jenis shabu kepada Robinson, selanjutnya tersangka bersama BB digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses sidik lebih lanjut," tutup Misran. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]