Tak Terima Dibayar 250 Ribu Tapi Minta Main 2 Kali, PSK Cantik Dibunuh Tanpa Ampun

Ahmad Juanidi alias AJ, warga Sampang, Madura, terpaksa membunuh Ika Puspita Sari (36) dengan alasan tak puas terhadap pelayanan seksual korban. [Beritajatim]

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda bernama Ahmad Juanidi alias AJ, warga Sampang, Madura, terpaksa membunuh Ika Puspita Sari (36) dengan alasan tak puas terhadap pelayanan seksual korban.

Tak hanya itu, pelaku yang masih berusia 20 tahun itu juga berdalih sakit hati lantaran korban memaki-makinya.

Berdasarkan rilis perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020), pelaku sakit hati karena wanita berparas cantik itu berkata kasar.

Kalimat yang dilontarkan korban yakni ‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa tersebut artinya adalah ‘Kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.

“Menurut pengakuan pelaku seperti itu. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi MiChat. Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui rilis yang disampaikan humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.

Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka.

Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.

“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tanggannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.

Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.

"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.

Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.

"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun. (*)


Sumber : Suara.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]