Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Emosi Karena Dituduh Selingkuh, Seorang Pria Siram dan Bakar Istrinya Pakai Bensin
MEDIALOKAL.CO - Dituduh selingkuh, TS (47) warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membakar istrinya, AR (45).
Akibatnya, korban menderita luka bakar 90 persen dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Nugroho menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada hariA had (26/4/2020).
Menurut Nugroho, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci diri di kamar.
Namun, korban justru menggedor-gedor pintu kamar. Hal itu diduga membuat pelaku emosi dan langsung keluar kamar. Saat keluar kamar, pelaku menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah dan langsung mengambil botol berisi bensin.
Lalu pelaku langsung masuk kembali ke dalam rumah dan menyiram korban dengan bensin.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Korban pun langsung berteriak minta tolong. Anak dan beberapa tetangga pun datang untuk menolong, begitu juga dengan pelaku.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Pelaku menyesal
Sementara itu, TS yang setiap hari bekerja sebagai tukang kayu, mengaku menyesal.
Dirinya merasa tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka