Bapak Ini Nekat Mencuri di Pasar Karena Tak Kuasa Melihat Anak Terus Merengek Minta Belikan Kuota

Seno, pelaku pencurian di Pasar Cinderamata, setelah ditangkap di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Gara-gara rengekan anak yang minta dibelikan kuota internet, membuat Seno gelap mata. Warga RT 02 RW 13, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan ini nekat melakukan aksi pencurian di pasar cenderamata Alun-Alun Utara, Selasa (28/4) pagi. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil dibekuk.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengatakan, sang anak sebenarnya sudah memiliki pekerjaan sebagai salah satu tenaga di usaha katering. Namun, sejak penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 Kota Solo, sang anak tidak lagi bekerja.

“Ya karena tidak ada yang punya hajat, usaha katering tempatnya bekerja sekarang tidak menerima pesanan. Jadi anak saya tidak ada pemasukan. Kemudian minta uang terus sama saya, katanya mau beli kuota internet. Sudah saya bilang tidak punya uang, tapi tetap saja dimintai (uang),” kata Seno seperti dikutip dari Jawapos.com.

Karena terus dimintai uang, Seno kemudian stres. Awalnya guna melepas stres, pelaku jalan-jalan ke kawasan Alun-Alun Kidul, kemudian menuju pasar cenderamata. 

Saat sedang melintas di salah satu kios, dia melihat ada salah seorang pedagang yang memasukkan dompet ke dalam laci etalase.

“Kemudian yang punya (kios) keluar,” ucap Seno.

Memafaatkan kondisi pasar yang sepi, Seno lantas masuk ke dalam kios dan mengambil dompet pedagang tersebut. Setelah itu, dompet disembunyikan di balik pakaiannya dan kabur dari lokasi tersebut.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satria Wicaksana mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah tetangga kios milik korban melaporkan kejadian tersebut kepada korban. 

“Saat korban mengecek, ternyata dompetnya sudah hilang,” kata kapolsek.

Kasus ini langsung dilaporkan korban kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, malam harinya pelaku sudah berhasil diamankan pihak berwajib, lengkap dengan barang buktinya.

“Untuk uangnya sudah digunakah oleh pelaku, sedangkan dompet, beserta buku tabungan dan kartu identitas masih lengkap,” tutur Tegar.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pejara.

“Saya harap masyarakat lebih waspada lagi. Mengingat saat ini perekonomian sedang turun, sehingga membuat orang bisa gelap mata dan nekat melakukan pencurian,” kata kapolsek. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]