Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan

Foto : Tampak personil Kodim 0314/Inhil saat menertibkan pengendara yang tidak memakai masker.

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Memperluas luas lokasi jalan wajib memakai masker di Kota Tembilahan di jalan Haji Said dan Jalan Sederhana mulai hari ini, Selasa 05/05/2020 di wajibkan memakai masker bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki yang melintas.

Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.

Tidak hanya pejalan kaki dan pengendara, para pedagangpun di wajibkan memakai masker untuk berjualan.

Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi menyampaikan sudah 4 lokasi jalan yang sudah di tertipkan Wajib memakai masker baik roda 2 roda 4 ataupun pejalan kaki dan pedagang.

Loading...

"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said dan Jalan Sederhana bagi masyarakat yang melintasi di 4 (Empat) lokasi Tersebut petugas akan bertindak tegas dan akan memutar balik arah jika tidak menggunakan masker. Di harapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah dan apabila tidak mendesak baiknya dirumah aja," Ungkapnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]