Maraknya Ranjau Paku di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Praktisi Hukum ini Angkat Bicara


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terkait dengan maraknya keluhan masyarakat terkait  ranjau paku di sekitar Jalan Sungai Beringin Tembilahan, praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang angkat bicara. 

"Sebagaimana diketahui, diduga ranjau itu muncul pada saat shubuh. Patut diduga ada apa sebenarnya, apa motif pelaku meletakkan ranjau di jam-jam tertentu. Maka terkait ini, saya menghimbau seluruhnya khususnya pihak berwajib yang dalam hal ini  kepolisian, harus cepat bertindak dengan melakukan penyelidikan tentang kejadian ini," ujar Yudhia kepada Medialokal.co, Rabu (13/05/2020).

Lanjut Yudhia, yang dikhawatirkan dari kejadian ini adalah bisa saja ada hubungannya dengan motif begal atau motif oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. 

"Maka segala kemungkinan mungkin saja terjadi," sebutnya. 

Loading...

Terkait ini, menurutnya ancaman pasal pelaku dan oknum yang suka menyebar ranjau paku tersebut tidak main-main. Ancaman penjaranya sembilan tahun, diatur di pasal 192 KUHP ayat 1 yang mana unsur pasalnya sebagai berikut :

Barangsiapa
dengan sengaja 
merintangi sesuatu jalan umum, 
perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

Maka ancaman pidananya tak main-main, penjara, selama-lamanya sembilan tahun. 

Maka dari itu, Yudhia Perdana Sikumbang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

"Saya meminta agar kepada aparat kepolisian segera bertindak untuk menyelidiki ini," tandasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]