Begini Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah yang Boleh tanpa Khotbah, Lihat Disini


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pandemi Covid-19 yang belum bisa dijinakkan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan banyak fatwa. Yang terbaru adalah Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri (Id) saat Pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut disahkan setelah dibahas secara maraton mulai kemarin siang sampai tadi malam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh tadi malam menjelaskan, fatwa tersebut menegaskan bahwa salat Id sangat disunahkan dilaksanakan secara berjamaah. 

Namun, ada beberapa pengecualian. Apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal, salat Id dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. 
Kondisi terkendali itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Keputusan status terkendali tersebut harus berdasar ahli yang kredibel dan amanah.

Kemudian, untuk umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Id dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Kondisi bebas Covid-19 itu, antara lain, adalah kawasan pedesaan atau perumahan yang terbatas atau homogen. Tidak ada warga yang terkena Covid-19 dan tidak ada aktivitas keluar-masuk orang.

Loading...

Ketentuan lainnya, salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota lain atau secara mandiri (munfarid). Terutama jika umat Islam ini berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali. 
"Pelaksanaan salat Id di masjid maupun di rumah harus tetap sesuai protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan," katanya.

Di dalam fatwa itu juga diatur secara terperinci tata cara pelaksanaan salat Id di rumah. Pelaksanaan salat Id secara berjamaah minimal diikuti empat orang. Tiga orang menjadi makmum dan satu orang sebagai imam. Khotbah salat Id bisa dilakukan atau tidak. Secara umum, ketentuan salat Id di rumah sama seperti salat Id pada umumnya.

Misalnya, takbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Setelah selesai salat Id, baru dilakukan khotbah. Jika tidak ada yang mampu khotbah, salat Id berjamaah di rumah boleh dikerjakan tanpa khotbah. (*)

Sumber: Jawapos.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]