Terlibat Sindikat Penggelapan 83 Mobil Mewah, Oknum Polisi di Kepri Ditangkap di Pelalawan

Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/HO-Polda Kepri 

Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Polda Kepulauan Riau  menangkap empat pelaku penggelapan puluhan unit mobil. Salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

"Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020). 

Oknum polisi HA diketahui berdinas di Polres Bintan. Harry menuturkan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Ahad (17/5/2020) malam lalu.
  
Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/2020). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen. T

im langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti.
  
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.
  
Menurut Kabid Humas, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti. 
Adapun modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. 

Loading...

Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun. 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.

Sementara itu, Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto secara terpisah dilansir dari detik.com menyebutkan, "Kalau mobil rata-rata 2016, terakhir mobil baru Pajero 2019.

''Berarti 3 tahun, mobil-mobil baru, nggak ada mobil lama," kata Kombes Arie Dharmanto.

Arie menjelaskan sindikat ini beraksi di sejumlah daerah di Kepri. Mereka merental mobil lalu dijual dengan pelat nomor yang sudah dipalsukan.

"Kepri, Bintan, Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun, sama Batam," ujarnya.(*)

 

Sumber Berita: mediaindonesia/detik






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]