Curi Uang Tetangga buat Nikah Usai Lebaran, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Muhadi ditangkap polisi usai curi uang tetangga. Foto Lombok Post

Loading...

MEDIALOKAL.CO – DM alias Muhadi harus menunda niatnya untuk naik pelaminan usai lebaran. Ia ditangkap polisi karena mencuri uang tetangganya sendiri.

Uang hasil curian itu akan dijadikan sebagai modal nikah usai Lebaran.

Sayangnya, rencana pemuda asal Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, harus meringkuk di sel tahanan.

“Pelaku ini mencuri uang tetangganya,” kata Kapolsek Mataram AKP Zaky Maghfur, Sabtu (23/5).

Loading...

Dia mengambil uang milik tetangganya sebanyak Rp 13 juta. Muhadi masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok.

“Dia (pelaku) masuk rumah melalui ventilasi kamar mandi rumah korban. Lalu mengambil uang korban yang disimpan di laci,” bebernya.

Muhadi berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang asyik duduk. Saat ditangkap, Muhadi tak berkutik.

“Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Muhadi beraksi bukan sekali saja. Dia pernah mengambil uang di tempat yang sama.

“Tapi, baru kali ini tertangkap,” ungkapnya.

Uang hasil curiannya itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan untuk modal nikah. Pelaku baru menggunakan uangnya Rp 6,3 juta.

“Pelaku juga mengaku uang itu akan dijadikan sebagai persiapan nikah,” kata Zaky.

Akibat perbuatannya, Muhadi dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Muhadi mengakui dirinya yang melakukannya. Sebagian uangnya itu digunakan untuk membeli perlengkapan kecantikan calon istrinya.

“Saya belikan alat-alat make up,” aku Muhadi.

Tak hanya itu, Muhadi juga menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk mentraktir kekasihnya.

“Ya, sisanya uang itu saya gunakan untuk makan-makan sama dia (pacar),” bebernya.

Muhadi dan sang pacar sudah menentukan jadwal menikah selepas lebaran ini. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]