Polda Riau Amankan Truk Kontainer Angkut 30 Kubik Kayu Olahan

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi saat menunjukkan abrang bukti kayu ilegal yang diamankan. FOto: rri.co.id 

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap truk tronton bermuatan kayu olahan hasil perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. 
Bersama barang bukti kayu ilegal itu, Polisi juga menangkap sopir dan kernet truk tronton.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap  muatan truk tronton yang melintas di Perbatasan Kampar- Pekanbaru, Riau.

"Awalnya ada  informasi masyarakat tentang kegiatan illegal logging di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian, tim turun ke lokasi di wilayah Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kombes Andri Sudarmadi dalam keterangan pers dilansir dari RRI Pekanbaru, Jumat (22/5/2020).

Hasil penyelidikan Reskrim Polda Riau itu, maka dilanjutan pengawasan di lapangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Loading...

"Lalu, kami mencurigai truk tronton (berisi muatan, red) di daerah Lipat Kain yang kita duga berisi kayu dari Rimbang Baling. Kami hentikan truk tersebut, dan setelah dialkukan pengecekan bahwa kayu tersebut dari wilayah Pangkalan Indarung, masuk kawasan SM Rimbang Baling," terang dia.

Petugas melanjutkan pemeriksaan muatan truk tersebut. Ternyata, truk bermuatan 30 lebih kubik kayu atau sekitar 1.477 keping kayu olahan.

"Modus operandinya menggunakan dokumen terbang SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Apabila memang kayu dari SM Rimbang Baling, harusnya dikeluarkan dari daerah setempat. Tapi, ini justru dari salah satu perusahaan di Jambi," ungkap Andri. 

Adapun identitas kedua tersangka berinisial S alias A (45) dan ES alias P warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Rencananya kayu tersebut akan di bawa ke Sumatera Utara. 

"Dua tersebut  disangkakan dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Andri.(*)

 

Sumber Berita: rri.co.id
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]