Bikin Malu, 'Pria Cantik' Ini Ketahuan Curi Celana Dalam Wanita

Pelaku saat diamankan polisi 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang waria berinial IK (36) warga Ulee Kareng nekat menguntil pakaian di pusat perbelanjaan Matahari Plaza Aceh, Kuta Alam Banda Aceh. Namun, aksinya kali diketahui oleh karyawan dan langsung diamankan di Mapolsek Kuta Alam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha menyebutkan dari pemeriksaan oleh karyawan pusat perbelanjaan itu, ditemukan barang bukti 6 potong celana panjang wanita, 2 potong celana panjang pria, 3 kotak celana dalam dan 2 potong baju pria dengan harga berbeda.

“Pakaian-pakaian tersebut ditemukan di dalam tas yang digunakan saat berbelanja. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek,” kata Dizha, Senin (25/5/2020).

Dizha menyebutkan aksi menguntil yang dilakukan oleh seorang waria ini terungkap atas kecurigaan karyawan terhadap tas bawaan tersangka yang ikut dibawa masuk ke dalam salah satu ruang ganti.

Loading...

“Saat kepergok, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan slip pembelian pakaian-pakaian yang diambilnya. Karyawan Matahari langsung melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek,” ujar Dizha seperti dikutip dari Acehsatu.com.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Dizha, pelaku IK diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa di pusat perbelanjaan tersebut. Bahkan hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti hasil curiannya yang diambil ditempat yang sama.

“Kami juga menemukan 7 potong celana panjang berbagai merk di rumahnya. Kita duga celana-celana ini hasil menguntil yang dilakukan di Matahari Plaza Aceh, kerugian ditaksir Rp 40 juta,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan pihak kepolisian juga kesulitan dalam melakukan pemeriksaan, dikarenakan pelaku mengalami tuna wicara.

“Terpaksa kita harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku saat pemeriksaan,” ungkapnya Atas perbutannya, tersangka terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Sementara dari pihak matahari telah membuat laporan polisi dengan nomor; LP.B/ 104/ V/ YAN.2.5/ SPKT tanggal 22 Mei 2020. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]