Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ikut Kampanye Salah Satu Paslon, Nasib Seorang Kades di Inhu ini Ditentukan Sore Ini
INHU - Diduga ikut andil dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubri, dengan memberikan sambutan dan ajakan seperti dalam video yang diterima Panwaslu Inhu, nasib Kepala Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya bernisial SR akan ditentukan sore ini, apakah akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
"Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwas, Polres dan Kejaksaan sudah turun kemarin (Minggu, 25/2) ke desa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tegas Ketua Panwaslu Inhu, Akhmad Khairudin, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, rapat terkait kasus tersebut untuk pengambilan keputusan akan dilaksanakan sore ini. Dalam rapat akan dibahas tentang hasil penyelidikan, apakah kasusnya dilanjutkan atau dinyatakan Kades tidak bersalah.
Menurut Akhmad, pihaknya hanya punya waktu 5 hari untuk menindaklanjutkan kasus ini. "Jika nanti dinyatakan cukup bukti bahwa Kades melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan pada tingkat penyidikan oleh tim kepolisian," jelas dia.
Polisi hanya punya waktu 14 hari sebelum diteruskan ke Kejaksaan. Setelalah Kejaksaan, proses harus dapat diselesaikan selama 5 hari sebelum kemudian diteruskan ke Pengadilan. Untuk keputusan oleh hakim harus didapat dalam waktu 7 hari pasca berkas masuk.
"Itu semua berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang peruabahan UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagaimana dirubah UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ungkapnya.
Untuk pidananya mengacu pada Pasal 188 UU No.1 Tahun 2015 Juncto UU No.10 Tahun 2016 yang berisi unsur-unsur pidana yakni Setiap pejabat negara/ pejabat aparatur sipil negara/kepala desa/kampung/ lurah.
Yakni tentang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, dipidana paling singkat 1 bulan/ paling lama 6 bulan/ denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah/ paling banyak enam juta rupiah.(*)
Sumber : RIAUMANDIRI.CO


Berita Lainnya
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih