Disdukcapil Inhil Buka Layanan Perekaman E-KTP di Tengah Pandemi, Akta dan KIA Masih Sistem Online

Disdukcapil Inhil (Sumber: Google)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Baru-baru ini  Pemerintah menggaungkan penerapan tatanan kehidupan baru atau yang disebutnya sebagai New Normal. Pemerintah mendapat laporan dari World Health Organization (WHO) bahwa Virus Covid-19 kemungkinan tidak pernah hilang sampai vaksin ditemukan.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air untuk menerapkan kebijakan New Normal.

Skenario new normal dijalankan dengan hidup seperti sedia kala namun tetap menjalankan Protokoler kesehatan Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak 1-2 meter.

Tak terkecuali pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir (Disdukcapil Inhil) yang saat ini kembali normal.

Loading...

"Sesuai dengan protap Pemerintah dalam masa new normal maka layanan di Capil ini kembali buka, tapi hanya untuk perekaman E-KTP. Sementara untuk pelayanan yang lainnya seperti pembuatan akta kelahiran, akta Kematian, kartu identitas anak (KIA) masih sistem online," kata Sekertaris Disdukcapil Inhil, Nursal saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan Nursal bahwa pelayanan tersebut dikarenakan untuk menghindari kerumunan orang sebesar 50 persen dari pelayanan biasa.

"Kita tahu setiap hari jam kerja orang yang datang di Capil ini selalu ramai, dari itu untuk saat ini pelayanan langsung di Capil kita buka hanya 50 persen dari pelayanan biasa jadi hanya untuk perekaman e-KTP," tutupnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]