Meski Calon Pengantin di Inhil Boleh Ajukan Nikah, KUA akan Batalkan Akad Jika Tidak Ikuti ini

Buku nikah (google)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kabar gembira, bagi pasangan calon pengantin di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini sudah dapat mengajukan permohonan untuk  menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), atau di rumah Calon Pengantin (Catin) yang tentunya ada syarat yang harus dipenuhi. 

"Proses pernikahan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag) itu bisa dilaksanakan, baik dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor atau di luar balai nikah. Akan tetapi, seluruh pelaksanaan pernikahan itu harus mengacu pada ketentuan protokol kesehatan," kata Kepala Kemenag Kabupaten Inhil, H Harun melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil, H Hairudin, Kamis (04/06/2020). 

Dijelaskan Hairuddin, bagi Catin yang mendaftarkan diri untuk menikah akan dilakukan pelayanan, lalu berproses untuk pelaksanaan kehendak nikah sebagaimana pelayanan bisa dengan catatan seluruh pelayanan itu mengacu pada protokol kesehatan.

Loading...

Foto : Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil, H Hairudin

"Kalau di kantor tentu membatasi, seluruh komponen yang akan melaksanakan akad nikah, baik Catin, wali, maupun yang hadir di  kantor itu harus memakai standar protokol kesehatan," ungkapnya. 

Demikian pula paparnya, ketika Catin melakukan di luar kantor atau di luar balai nikah atau di rumah tetap akan dilayani. Tetapi acuannya tetap sesuai protokol kesehatan, membuat pernyataan atau tertulis mau mematuhi syarat-syarat protokol kesehatan dengan materi 6000.

"Sehingga kita mempunyai komitmen, dan apabila ternyata kalau di lapangan tidak mengikuti peraturan yang dibuat, maka KUA berhak untuk membatalkan akad nikah atau tidak melayani pernikahan di luar kantor tersebut," imbuhnya. 

Hairuddin menyarankan jika pernikahan dilakukan dil uar kantor KUA atau balai nikah  disarankan kepada KUA untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas kecamatan supaya nanti gugus tugas kecamatan minimal bisa memantau sehingga pelaksanaan akad diketahui oleh gugus tugas. (*)  






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]