Selama Daring, Dinas Pendidikan Inhil Sebut Dana BOS Bisa Digunakan Beli Paket Internet, Asal......


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Wabah Covid-19 membuat semrawut dan membuat segala aktifitas berubah. Himbauan perihal physical distancing pun membuat kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah secara daring atau online. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung demi terciptanya generasi muda Indonesia yang cerdas dan kuat.

Dengan berbagai keterbatasan dalam kondisi saat ini, pihak sekolah harus mencari cara bagaimana untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai himbauan Mentri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengumpulkan siswa di sekolah.

Sementara itu, tidak semua siswa berada pada ekonomi yang sama untuk dapat mengikuti proses belajar dari rumah khususnya dalam penggunaan internet. Karenanya, Kemendikbud memperbarui pasal Permendikbud terkait penggunaan dana BOS melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan, revisi Permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

Loading...

Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.

Berangkat dari situlah, Kemendikbud merevisi Permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di Permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

"Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut," kata Mendikbud

Menyangkut hal tersebut, masalah keluhan jaringan dan paket internet di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk kegiatan daring juga menjadi buah bibir masyarakat, khususnya guru dan peserta didik. Di wilayah pelosok di Inhil misalnya, banyak peserta didik yang terkendala jaringan atau paket internet saat akan mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Inhil, Faturrahman menjelaskan bahwa di pelosok wilayah Inhil untuk beberapa daerah memang sulit koneksi internet yang lancar.

"Kalau menyangkut jaringan memang mungkin agak susah di daerah pelosok di Inhil ini ya, mungkin ke depan akan kita koordinasikan dengan penyedia layanan internet," ujar Faturrahman saat ditemui Medialokal.co, Selasa (04/06/2020) lalu.

Menurut Faturrahman, ia juga menyebutkan senada dengan Mendikbud bahwa dana BOS bisa digunakan untuk keperluan pengadaan paket internet, baik untuk guru maupun peserta didik.

"Untuk keluhan dalam hal paket internet dalam daring selama masa Covid-19 ini, dana BOS bisa dibelanjakan oleh sekolah untuk membantu penyediaan pengadaan paket internet, untuk guru maupun siswa sudah kami sampaikan ke sekolah. Bagi sekolah yang pelaksanaan pembelajarannya secara daring, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai pembelian paket internet," jelasnya.

Namun, Faturrahman menuturkan dengan catatan, pengadaan alokasi dana BOS tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan itu harus dibuktikan dengan bukti tugas selama pembelajaran daring tersebut.

"Harus ada bukti fisiknya bahwa memang paket yang digunakan benar benar untuk proses belajar mengajar dengan cara daring," tandasnya saat memberi keterangan kepada Medialokal.co.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]