Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Warnet ini Berhasil Diciduk


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka curanmor berinisial BH (22), warga Jalan IV Pasar 3 Timur Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingi Kanit Ranmor Iptu Harjuna Bangun menerangkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban, Pika Nitta warga Jalan Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

“Dalam laporan korban, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Jumat (26/1/2018) siang di salah satu warnet Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Dimana sebelum kejadian adik korban bernama Prasetya Nanda meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam merah BK 3338 AAN, milik kakaknya, menuju ke lokasi kejadian (warnet-red),” ujar Putu Yuda, Senin (26/2/2018).

Setibanya di lokasi sambung Putu, sepeda motor diparkir di depan warnet dengan posisi kunci kontak masih lengket. Sebelum masuk ke dalam warnet, Prasetya menuju ke lokasi perbelanjaan yang letaknya tepat di depan warnet

Loading...

“Keluar dari lokasi perbelanjaan, adik korban tak mendapati sepeda motornya di depan warnet. Saat itu juga Prasetya menuju ke dalam warnet dan meminta operator untuk memutar rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat jelas jika BH dan Fur (DPO) yang mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke korban dan diteruskan ke Polrestabes Medan,” terangnya.

Disebutkan dia, personil Unit Ranmor yang menerima laporan korban langsung melakukan cek TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas seorang tersangka.

“Rabu (21/2/2018) malam saya dan anggota mendapat informasi bahwa BH sedang berada di dalam warnet Jalan Marelan Pasar 3 Timur. Tak ingin Target Operasi (TO) kabur, saya dan anggota langsung menuju ke warnet tersebut dan langsung meringkus tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya Fur. Tersangka kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Kasusnya masih kita kembangkan guna mengejar seorang tersangka lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

 

 


Sumber : POJOKSUMUT.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]