Kepala KUA Syok dan Terpukul Saat Tahu yang Dinikahkannya Adalah Pasangan Sejenis

MH menunjukan buku nikah bersama pasangannya MT yang ternyata lelaki tulen usai akad nikah di Lombok Barat, NTB, 2 Juni 2020 lalu. (Foto: iNews/Muzakir) 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Nasi sudah menjadi bubur, mungkin itu pepatah yang pas untuk menggambarkan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat, tak ada yang perlu disesali, karena ini adalah penipuan.

Hal in pula yang dirasakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri, Lombok Barat yang merasa tertipu telah mengesahkan pernikahan sejenis MH dan MT alias Sup yang ramai di bicarakan masyarakat. 

Sebab, pelaku bisa mendapatkan dokumen kependudukan dan syarat nikah dengan lengkap tanpa ada kekurangan.

Atas kejadian itu, KUA sangat dirugikan karena produk yang dikeluarkan dipalsukan pelaku.

Loading...

Terkait kejadian itu, Kepala KUA Kediri, Suhaemi mengaku sangat terpukul dan banyak yang mempertanyakan soal proses administrasi, sehingga bisa lolos menikahkan pasangan sejenis.

Menurut Suhaemi, sebelum menikahkan pasangan sejenis MT dan MH, petugas KAU sudah meneliti dokument yang diajukan pelaku MT melalui suaminya S alias MH ke KUA.

“Kami (KUA) kemudian memproses permohonan akta nikah dan prosesi pernikahan secara sah berdasarkan aturan pernikahan karena semua proses dan dokumen dari KUA, Lurah Ampenan Kota Mataram sudah melayangkan rekomendasi untuk dilangsungkan pernikahan,” paparnya, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, kata dia, surat keterangan sehat dari puskesmas juga berhasil didapatkan dengan keterangan pelaku berjenis kelamin laki-laki, berikut juga ijazah madrasah tsanawiyah di Kota Mataram dan KTP dilampirkan.

“Karena itu, yang menerima berkas itu langsung diproses dan meminta percepatan pernikahan yang semula dilakukan tanggal 5 Juni dimajukan pada tanggal 2 Juni,” ujarnya.

Namun selang beberapa hari setelah pernikahan itu, Suhaemi menerima kabar jika ternyata sang istri berjenis kelamin laki-laki.

“Setelah menerima informasi itu (pernikahan sejenis), kami kemudian mengajukan pembatalan pernikahan ke Kemenag Lombok Barat dan telah disetujui,” katanya.

Suhaemi juga mendorong proses hukum atas kasus tersebut karena sangat mencoreng nama baik KUA.

Sebelumnya, kebahagiaan MH (31) warga Glogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa menikahi perempuan yang dicintainya mendadak sirna. MH bahkan dirundung malu lantaran MT, perempuan yang disuntingnya ternyata laki-laki tulen.

Pernikahan sejenis itu pun sontak menggegerkan warga Lombok Barat, Senin (8/6/2020). Atas kejadian itu, MH dan keluarganya kini syok. Mereka bahkan belum bersedia ditemui.

Kejadian ini berawal saat malam pertama, korban mengajak istrinya MT, untuk berhubungan intim. Namun, pelaku menolak dengan alasan datang bulan. Berapa hari kemudian, sang istri tiba-tiba meminta bercerai dan kabur dari rumah korban.

Korban sempat mencari istrinya di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. MH pun kaget saat bertemu dengan ketua RT di tempat tinggal istrinya, dia mendapatkan informasi jika sang pujaan hatinya yang telah dia nikahi itu ternyata seorang perempuan jadi-jadian alias seorang laki-laki.

Selain menanggung malu, MH juga harus merelakan biaya pernikahan yang berlangsung 2 Juni 2020 lalu. Saat itu, dia menghabiskan uang sebesar Rp25 juta termasuk semua prosesi dan uang mahar atas permintaan pelaku sebagai pisuke adat Suku Sasak. (*)

Sumber: iNews.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]