Demi Boneka Berwarna Pink, Siswi SMP ini Rela Disetubuhi

Ilustrasi siswi SMP hamil - Kolase dari beberapa sumber via Tribunnews.com

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang guru olahraga atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindakpencabulanterhadap seorang gadis dibawah umur berinisial ER (15).

Hal tersebut dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun dan mengakibatkan korban kini hamil delapan bulan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan tindakpencabulandilakukan di Alas Karet Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

"Korban maupun tersangka merupakan warga berdomisili di Sragen, tersangka melakukannya di Alas Kerjo," terang Leganek, Senin (22/6/2020).

Loading...

Awalnya, lanjut Leganek, pelaku berkenalan saat korban masih duduk di kelas 8.

"Awal kenalannya waktu zaman kelas 8, pelaku merupakan guru olahraga atau pelatih tinju," jelas dia.

"Mereka sering berlatih bersama, pelaku juga sering menjemput korban di rumahnya," tambahnya.

Pelaku dan korban melakukan latihan tinju selama dua kali seminggu, yakni pada hari Rabu dan Sabtu.

Pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebelum latihan berlangsung.

Guna memuluskan aksinya, pelaku sampai membujuk rayu korban dengan sejumlah iming-iming.

Diantaranya, boneka besar berwarna pink, kacamata, kaus, dan sepatu.

"Dengan bujuk rayu, sudah sering, itu dilakukan kurang lebih 1 tahun," tutur Leganek.

Aksi pelaku kemudian terendus seusai bentuk tubuh korban menunjukkan perubahan lantaran hamil 8 bulan.

Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Karanganyar sekira 16 Juni 2020.

Sementara itu, pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melancarkan aksinya.

"Bukan tertarik, hanya sering akhirnya, ya ke arah itu," aku dia.

"Dia juga sempat minta untuk dibelikan boneka," tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas tindakpencabulandi bawah umur.

Diantaranya, MMT yang menjadi alas, pakaian training, dan boneka berwarna pink.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukum penjara mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan ancaman denda Rp 5 miliar.

Sementara, pihak kepolisian akan melakukan konseling terhadap korban.

Rela diperawani demi kuota internet

Di tempat lain, Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, menangkap TS (62) lantaran diduga memerkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka TS menawarkan kepada orangtua korban agar gadis tersebut bekerja di rumahnya untuk bersih-bersih.

Adapun korban sebelumnya mengalami putus sekolah.

Orangtua korban kemudian menyetujui hal itu dan korban akhirnya dibawa ke rumah TS yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Namun, ketika di sana, tersangka ternyata membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming membelikan kuota Internet.

"Korban dijanjikan uang Rp 100.000 untuk membeli kuota internet. Namun uang itu tak diberikan dan korban diancam dibunuh," kata Rudin saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Rudin menjelaskan, TS diketahui telah empat kali memerkosa korban di ruang tamu rumahnya.

Saat itu, kondisi kediaman pelaku dalam keadaan kosong, sehingga ia pun melancarkan aksinya tersebut dengan mulus.

Korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat pelaku akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk diproses secara hukum.

"Tersangka ini selalu melakukan aksi itu ketika meminta korban untuk membersihkan rumahnya. Dari keterangan korban, ia telah empat kali menyetubuhinya. Korban ini sudah putus sekolah sehingga memutuskan untuk bekerja di rumah pelaku," ujar Rudin.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelatih Tinju Ini Cabuli Gadis 15 Tahun, Beraksi Sebelum Latihan, Kini Korban Hamil 8 Bulan.
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]