Advokat Muda Inhil ini Ajak Keluarga Diduga Terpapar Covid-19 Agar Lakukan Hal ini

Yudhia Perdana Sikumbang

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dihebohkan beberapa hari ini dengan melonjaknya pasien yang diduga positif terpapar Covid 19.

Menyikapi hal itu, menurut Yudhia Perdana Sikumbang yang merupakan Advokat Muda di Inhil, ada hal yang paling penting dilakukan dari pada sibuk mengurus data pasien yang sudah terlanjur tersebar beberapa hari yang lalu, khususnya untuk pasien yang diduga positif atau keluarganya. 

Menurutnya, sangatlah disayangkan jika   pasien diumumkan positif terjangkit virus Covid 19 dan datanya bertebaran, apalagi telah diketahui khalayak umum. Namun,  pasien atau keluarganya tidak mendapat atau mengetahui informasi pasti mengenai informasi kesehatan dirinya atau  keluarganya (rekam medis). 

"Rekam medis dari dokter diperlukan untuk diberikan kepada keluarga yang belum mengetahui tentang apakah benar pasien dari pihak keluarganya misalnya memang benar terjangkit virus Covid 19, sehingga pihak keluarga atau pasien tersebut mendapatkan kepastian hukum dari sakit yang dideritanya, ini adalah hal yang lebih penting, demi kepastian hukum loh ya, " ujar Yudhia SK kepada Medialokal, Kamis (25/06/2020). 

Loading...

Yudhia menghimbau agar keluarga pasien, maupun pasien "Khusus" yang telah diumumkan hasilnya positif oleh tim Gugus Tugas Covid 19 agar memintakan informasi tersebut. Karena jika tidak, maka hal itu akan merugikan diri secara pribadi, karena merupakan hak keluarga maupun pasien itu sendiri. 

Lanjut YP Sikumbang, Rekam medis sebagaimana diketahui, banyak sekali dasar hukum yang mengaturnya, diantaranya adalah Rumah sakit juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan rekam medis sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1  huruf h Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit)
Hak pasien atas isi rekam medis ini juga ditegaskan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran. 

“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

a.    mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b.    meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

c.    mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d.    menolak tindakan medis; dan

e.    mendapatkan isi rekam medis.” papar Yudhia. 

Yudhia juga menyampaikan, menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimana yang dimuat dalam literatur Hasrul Buarmona, dijelaskan di sana, praktik profesi dokter harus melaksanakan rekam medis, baik dokter yang bekerja di rumah sakit maupun yang berpraktek secara pribadi. 

Pernyataan IDI tentang rekam medis termuat dalam lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88 pada angka 6 menyatakan rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi locum tennens, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, juga untuk referensi massa yang akan datang, serta adanya hak untuk melihat dari pasien. 

"Satu hal terakhir yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat Inhil, perlu juga diketahui bahwa identitas pasien merupakan bagian dari Rekam medis. Namun, Rekam Medis tidaklah termasuk dalam Rahasia kedokteran akan tetapi merupakan suatu berkas yang perlu dirahasiakan, dan perlu dijaga kerahasiannya bisa dilihat pada butir 13 lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88 tentang rekam medis," imbuhnya. 

"Jadi, berbeda ya antara rahasia kedokteran dan berkas yang perlu dirahasiakan," tukasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]