Eksistensi Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana


Loading...

INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Berbicara pekerjaan memberikan jasa hukum di Indonesia selalu dicap sebagai "Penasihat Hukum".  Anggapan ini mulai bergeser sepanjang tahun berikutnya. Alhasil, nama advokat sudah terkenal di kalangan masyarakat luas sebagai nama penyelenggara jasa hukum. Kenyataannya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, istilah tersebut menjadi lumrah digunakan (Sartono dan Bhekti Suryani, 2013:4).

Kedudukan advokat dalam proses peradilan pidana adalah dilematis. Hal mana kelembagaan penegak hukum adalah lingkungan jabatan atau pejabat penegak hukum. Dalam makna sehari-hari, yang diartikan lembaga-lembaga penegak hukum hanya terdiri dari kepolisian (polisi), kejaksaan (penuntut umum), pengadilan (hakim), dan Lembaga Pemasyarakatan (Bagir Manan,2006:10).

Kedudukan Advokat sebagai Lembaga Penegak Hukum di Luar Pemerintahan jelas menggambarkan bahwa profesi tersebut belum masuk sebagai sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Padahal jika kita amati peran dari advokat maka para penasihat hukum juga bisa ditambahkan sebagai bagian dari sub sistem peradilan pidana sebagaimana menurut pandangan dari Muladi yang menyatakan bahwa sebagai sistem, peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau sub sistem yang seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif agar dapat mencapai efisiensi dan efektivitas yang maksimal (Muladi,1995: 119).

Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat secara yuridis normatif, substantif bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dikonstruksikan sebagai suatu hak, bantuan hukum ini mendapat dukungan dalam hukum positif dengan harapan dapat dilaksanakan secara konsekuen.

Loading...

Sehingga kebutuhan akan bantuan hukum tersebut disamping demi kepentingan mereka yang terlibat suatu perkara (tersangka atau terdakwa) juga untuk kepentingan sistem peradilan pidana itu sendiri yaitu dalam rangka membantu mencari kebenaran meteriil atas suatu perkara pidana mendapatkan kebenaran materiil adalah suatu tujuan yang harus dicapai oleh hukum acara pidana, yang pelaksanaanya dilakukan dengan sistem yang dinamakan sistem peradilan pidana.

Penempatan advokat sebagai sub-sistem dalam sistem peradilan pidana dan sejajar dengan sub-sistem yang lain (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) merupakan langkah maju dan sangat penting artinya bukan saja bagi pencari keadilan (Yustisiabel), tetapi juga demi kepentingan kelancaran proses itu sendiri. 

Sebagai konsekuensi logis dari pemikiran ini adalah para advokat harus diberi peluang yang cukup baik melalui pengaturan maupun dalam praktek pemberian bantuan hukum untuk akses secara penuh dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam UU No.18 tahun 2003 bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.


Namun demikian, wacana memasukkan profesi advokat/penasihat hukum dalam Sistem Peradilan Pidana menjadi sub-sistem bukanlah sesuatu yang mudah. Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.

Pentingnya kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum; (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan; (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum; dan (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia.

Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap penjelasan secara konkrit mengenai peran advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia.

Advokat merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias. Khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis : Fitra Edia RJ, SH (Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Indragiri)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]