3 Siswi SD dan SMP Ini Diamankan karena Upload Video Porno di Status WhatsApp, Polisi: Jangan Ditiru

Tiga siswi SD-SMP di Kota Palangkaraya diamankan polisi karena mengunggah video porno di status WhatsApp. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan) 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kelakuan tiga siswi ini memang tak pantas ditiru, ketiganya diamankan polisi karena perbuatan tak terpuji mereka.

Ya, tiga siswi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mengunggah video porno di status jejaring social WhatsApp. 

Adapun Ketiga siswi itu terdiri atas dua siswi SD dan satu siswi SMP.

“Sungguh miris...!!!  Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! 2 oknum pelajar SD dan satu oknum pelajar SMP di Palangkaraya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya.,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Rabu (24/6/2020).

Loading...

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. 

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga murid tersebut,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Dia mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Selain itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus anak didik.

“Seorang anak didik harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita. Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” katanya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut memerangi pornografi. "Ayo Stop Pornografi  !!!! Stop Kenakalan Remaja !!! dan Stop Pergaulan Bebas  !!! Ayo belajar yang rajin, Raih cita-cita untuk membanggakan orang tua. “Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA),” katanya.

Sementara itu, ketiga murid tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus unggahan video porno oleh siswa di Palangkaraya itu merupakan yang kedua kali dalam dua hari berturut-turut. Sebelumnya, polisi mengamankan lima oknum pelajar di Kota Palangkaraya karena ketahuan menyebarkan video porno di status WhatsApp (WA) pada Senin (22/6/2020). 

Kelima pelajar terdiri dari satu laki laki dan empat perempuan yang merupakan pelajar di sebuah SMA. (*)

Sumber: iNews id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]