Dinas Pendidikan Inhil Prihatin Melihat Pelajar Sekolah di Rumah

Belajar secara daring (sumber dari google)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Belajar di rumah melalui aturan dalam jaringan (daring) bagi peserta didik yang memiliki android dan luar jaringan (luring) bagi peserta didik yang tidak memiliki android membuat Plt Kadis Pendidikan Inhil Faturrahman merasa prihatin.

Merujuk peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020.

Dalam peraturan tersebut proses Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas.

"Saya ikut prihatin dalam situasi seperti ini, saya juga punya anak yang masih berstatus pelajar, kita bisa apa karena sama-sama mengikuti aturan pemerintah. Kegelisahan milik kita semua, baik guru, orang tua bahkan kami selaku dinas terkait," ujar Faturrahman saat dihubungi reporter media ini, Senin (27/7/20).

Loading...

Untuk saat ini Kabupaten Inhil masih berstatus Zona Kuning, yang dalam artian belum bisa melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di sekolah, karena menurut aturan yang berlaku proses tersebut dapat dilakukan saat Inhil masuk Zona Hijau.

"Di Indonesia yang saya dapat informasi kalaupun zona hijau belum tentu bisa langsung melakukan PBM secra tatap muka di sekolah, karena kesiapan dengan kondisi sekolah yang berstandar Covid-19," ungkap Faturrahman.

Untuk dikatakan zona hijau yang disebut dalam zona aman bagi peserta didik untuk melakukan kegiatan PBM di sekolah sendiri tidak waktunya belum diketahui, bahkan diprediksi sampai akhir tahun 2020. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]