Harus Waspada! Kekerasan Seksual Mengintai Anak di Lingkungan Sekolah

Foto : Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Sejatinya lingkungan sekolah adalah tempat yang aman bagi anak-anak selain rumah. Namun fakta menunjukkan, kasus kekerasan di lingkungan sekolah ternyata makin mengkhawatirkan.

Bentuk kekerasan yang dialami anak tersebut tidak hanya terjadi pada kekerasan fisik saja, namun juga meliputi psikis dan kekerasan seksual.

Pada triwulan pertama tahun ini saja, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dihimpun dari Polda Jatim, sebanyak 117 anak mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 22 oknum guru di wilayah Jawa Timur.

“Ada fenomena yang berbeda. Korban laki-laki lebih banyak,” kata Ketua KPAI Susanto, kemarin.

Loading...

Meski demikian, sebut dia, anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual juga banyak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahkan, kekerasan seksual oleh oknum guru menunjukkan bahwa sekolah menjadi tempat yang membahayakan bagi anak.

“Guru sebagai pendidik yang mestinya pelindung bagi anak justru bisa menjadi oknum yang membahayakan,” katanya.

Menurut laporan yang diterima KPAI, kekerasan seksual di lingkungan sekolah itu terjadi, antara lain di toilet, ruang kelas, ruang OSIS, dan ruang penyimpanan karpet di musala sekolah. Kegiatan bejat tersebut dilakukan saat siswa mengikuti ekstrakurikuler atau sedang berwisata.

“Korban mencapai puluhan karena beberapa kasus. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan. Bahkan, ada yang beberapa tahun,” ungkapnya.

Retno mencontohkan kasus anak kelas IV SD dicabuli gurunya. Ternyata, guru tersebut sudah melakukannya beberapa tahun. “Itu ketahuan karena si anak cerita,” imbuhnya.

Melihat fenomena tersebut, Retno mendesak agar Permendikbud No 82/2015 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan betul-betul ditegakkan.

“Kami menjumpai pendidik, bahkan sampai birokrat di lingkup pendidikan, belum memahami permendikbud tersebut,” ungkapnya.

Sekretaris Ditjen GTK dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, tunjangan profesi atau hukuman lainnya ditetapkan setelah ada putusan hukum yang sah.

“Jika hal tersebut terpenuhi, tunjangan profesinya bisa dihentikan,” tandasnya.(*)

 

 

 

Sumber : POJOKSATU.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]