Diduga Jadi Pelaku Tindak Pidana Curat, Dua Pemuda di Rohul ini Berhasil Diciduk Aparat

Foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHULU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Rambah Resor Rokan Hulu Daerah Riau berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua pelaku masing-masing inisial Al (40) dan Rm (30) ditangkap Senin (19/3/2018) sekitar pukul 16.30 Wib.
Sedangkan kejadian curas itu, Senin (12/3/2018) pukul 09.00 Wib di rumah korban seorang guru bernama Yulinar (39) di Jalan Hang Tuah Dusun Pasar Senin, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku Al yang merupakan warga Kaiti II dan RM warga Simpurut Batu Sangkar (Sumbar), terlebih dahulu melumpuhkan ibu korban bernama Rosma dengan cara mengikat kedua tangannya dengan tali serta menutup mulut dengan lakban.

Disampikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH disampaikan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, kasus ini berawal pada hari Senin (12 Maret 2018) sekira pukul 12.15 Wib korban Yulinar pulang dari mengajar.

Loading...

Sesampai di rumahnya, korban melihat isi rumahnya dalam keadaan berantakan, korban juga sangat kaget melihat ibunya bernama Rosma dalam keadaan tertutup mulutnya dengan lakban, sementara tangan diikat kebelakang menggunakan lakban warna bening.

Setelah di cek ternyata rumahnya sudah dimasuki oleh orang tidak dikenal, sementara barang yang hilang, satu buah jam tangan merk Alexander cristy berserta kotaknya, dua buah jam tangan merk Alfa.

Selain itu, juga satu buah HP merk Samsung, satu buah HP merk Nokia Asha 200, satu buah HP Nokia Poliponik, satu buah Tablet merk Advan, cincin emas tiga setengah emas, satu unit laptop merk Zyrex, satu buah power Bank, satu buah buku Tabungan Bank BRI, satu buah buku tabungan Bank Riau Kepri, dua buah tas kulit, satu buah tas merk polo, satu buah tas mengajar pelapor.

"Atas kejadian tersebut Yulinar merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang Rp 11.250.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, setelah mendapat laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/13/III/2018/Res Rohul, Sek Rambah, tgl 13 Maret 2018 maka unit Reskrim Polsek Rambah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan

Kemudian Kapolsek Rambah langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH, yang langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Polres Rohul dan Opsnal Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku Curas tersebut diduga dilakukan oleh AL.

Kemudian Tim Opsnal Polres Rohul dan Opsnal Polsek Rambah langsung menangkap AL di daerah Kaiti II dan dilakukan dilakukan introgasi. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga selanjutnya tim Opsnal langsung berangkat ke Ujung Batu untuk menangkap temannya RM.

Pada saat RM ditangkap ditemukan satu buah jam tangan merk AC yang dipakai RM. Sedangkan  jam tangan tersebut diduga milik pelapor Yulinar, sementara pelaku RM mengakui kalau jam tersebut diberi AL.

Atas pentunjuk itu, AL dengan RM pun dipertemukan dan akhirnya AL mengakui perbuatannya telah melakukan Curas di sebuah rumah jalan Hangtuah dusun Pasar Senin itu.

Dari pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan dari Pelaku RM ditemukan 1 (satu) unit Laptop merk Ziyrex warna silver dimana laptop tersebut merupakan milik Korban Yulinar.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti beruoa 1 (satu) buah Laptop merk Zyrex warna silver dan 1 (satu) buah jam merk AC dibawa ke Polsek Rambah untuk dilakukan proses hukum.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]