Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Diduga Posting Berbau Sara, Oknum PNS Ini Diperiksa
MEDIALOKAL.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) memeriksa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan.
Ini dikarenakan yang bersangkutan membuat postingan berbau Suku Agama Ras dan Agama (SARA) di media sosial (facebook, red).
Oknum PNS tersebut menggunakan akun Ma Dhan. Pria berinisial RF tersebut diketahui seorang PNS dan mengunggah postingan tersebut beberapa kali pada Desember 2017 dan Januari 2018 lalu.
Halimah Tusa’diah, Komisioner Panwaslih Asahan saat dikonfirmasi Metro Asahan (grup pojoksumut), membenarkan adanya kasus tersebut. Hanya saja, Halimah megatakan, kasus itu kini tengah ditangani Panwas Kecamatan Tinggi Raja.
“Soal itu, tanya ke Panwascam Tinggi Raja saja, karena mereka yang menanganinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Tinggi Raja, Fahmi Khalis saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani perkara tersebut. Fahmi juga menambahkan, Panwascam Tinggi Raja juga sudah mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan mengakui kalau postingan tersebut diunggah langsung oleh yang bersangkutan (RF).
“Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan, sekarang persoalannya masih dalam proses,” ujarnya, Jumat (23/3).
Senada disampaikan Paringgonan Siregar, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Tinggi Raja. Dari bukti dan keterangan yang mereka peroleh, yang bersangkutan tidak hanya berstatus PNS. Akan tetapi juga bertugas sebagai penyelenggara pemilu di Desa Terusan Tengah.
“Setelah kami undang dan meminta keterangan, dia mengakui ia sendiri yang mempostingnya. Karena jelas bahasa yang disebutkan itu merupakan black campaign (kampanye hitam), apalagi dia berstatus PNS dan PPS,” jelas Paringgonan.
Atas perbuatannya, Paringgonan menjelaskan, berkasnya akan dilimpahkan ke Panwascam Kabupaten serta memberikan surat rekomendasi kepada KPU dan juga kepada komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk proses lebih lanjut. (*)
Sumber : POJOKSUMUT.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka