Apes! Lagi Asyik Pacaran, Cewek Ini Nyaris Diperkosa Polisi Gadungan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ini peringatan bagi pasangan muda yang dimabuk asmara, jangan berduaan di tempat sepi jika tidak ingin mengalami kejadian seperti ini.

Adalah sepasang kekasih dengan inisial DWE (15) warga Dipotrunan RT 03/04, Kelurahan Tipes, Serengan, Solo dan TVA (14) warga Kampung Sewu RT 04/08, Kelurahan Sewum Jebres menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pelaku yang mengaku anggota polisi juga nyaris memperkosa korban perempuan.

Kejadian berawal saat korban tengah pacaran di pematang sawah di Dukuh Parangjoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). 

Loading...

Tiba-tiba mereka didatangi pelaku ESS (28) yang mengaku anggota polisi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Jadi, pelaku mendatangi dua remaja yang tengah pacaran di pematang sawah dan mengaku anggota polisi Polsek Grogol,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Pelaku merupakan warga Dukuh Cemani RT 02/13, Desa Cemani, Grogol. 

Saat itu pelaku mengendarai Honda Vario AD 6873 RU mendatangi kedua korban dan meminta handphone (HP) dua remaja tersebut. Pelaku juga sempat mengancam dua korban dengan mengatakan “wong tuomu mbok kon rene, opo tak gowo nang Polsek Grogol” (orang tuamu bawa ke sini atau ke Polsek Grogol).

Remaja laki-laki DWE kemudian diminta untuk push up dan selanjutnya diminta untuk pulang. Pelaku kemudian mengajak pergi korban perempuan dan sempat mengajak hubungan badan namun ditolak korban.

Pelaku sempat menganiaya korban karena ajakannya ditolak dan kemudian meninggalkan korban karena kesal. Korban kemudian mencari pertolongan.

“Saya hanya mencium dan pegang-pegang saja, tidak sampai berhubungan badan,” ujar pelaku.

Polisi sendiri setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah helm warna silver kombinasi biru, satu buat jaket warna hitam, satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, HP merek Vivo, serta sebuah batu.

Bambang menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Sumber: iNews.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]