Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Butuh Biaya untuk Melahirkan, Pasutri Ini Nekat Rampas HP dan Aniaya Korban
MEDIALOKAL.CO - Pasangan suami istri (Pasutri) nekat merampas barang dan menganiaya korbannya. Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku memanfaatkan akun media sosial Facebook untuk memancing korbannya.
Mirisnya lagi, menurut pengakuan pelaku, hal ini nekat mereka lakukan karena butuh biaya untuk persalinan.
Pasutri pelaku kejahatan disertai kekerasan tersebut yakni Tohir (27) warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya dan Dinia Arie (21) warga Jalan Setro Baru Utara. Dalam aksinya, pelaku Dinia menjadi umpan untuk mencari korban.
Setelah berkenalan, pelaku dan korban berjanji bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Ketika korban sudah sampai di tempat, pelaku bersama temannya berinisial A yang kini masih buron memukul dan merampas tas korban yang berisi 1 buah jam tangan merek charles jourdan, 2 handphone merk Samsung dan Lava serta uang tunai Rp125.000.
Pelaku berdalih, hasil kejahatan itu untuk biaya persalinan karena sang suami tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
"Uangnya buat melahirkan. Ini hamil dua bulan," ucap Dinia.
"Yang punya ide suami. Saya butuh uang," katanya lagi.
Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan mengatakan, polisi bisa segera mengungkap kejahatan ini, karena korban cepat melapor dan masih ingat wajah para pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Korban itu langsung lapor ke Polsek Asemrowo. Dia (korban) masih mengenal pelaku ada ciri-ciri ada tahi lalat di dahi," kata Hari.
Pasutri ini dijerat dengan undang–undang pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kini pasangan suami istri harus mendekam di balik jeruji besi. (*)
Sumber: iNews.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka