Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Kejahatan Penyekap Nenek-Nenek Di Desa Kelapapati


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengamankan pelaku kejahatan dengan kekerasan terhadap korban seorang nenek-nenek di jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis


Menurut keterangan Kapolres Bengkalis Rabu, (23/9/2020) pagi tadi, pelaku berjumlah 3 orang 1 masih dalam pengejaran (DPO), dan 1 pelaku diantaranya masih dibawah umur. 
 

"Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan." kata Kapolres Rabu pagi (23/9/2020).


Kapolres melanjutkan, pada tanggal 3 September 2020 sekira pukul 09. 00 Wib ada seorang ibu yang tidak diketahui namanya datang ke rumah pelapor, dan memberi tahukan kepada pelapor bahwa neneknya di sekap oleh orang yang tidak di kenal disebuah rumah. di samping pasar terubuk jalan kelapapati laut.

Loading...

"Dengan informasi tersebut pelapor langsung ke TKP dan menemukan neneknya dalam keadaan luka-luka dengan mulut dan telingga mengeluarkan darah." jelas Kapolres

Hasil dari pencurian tersebut, harta benda nenek berhasil di bawa kabur oleh pelaku.

"1 unit sepeda motor merk Honda BM 2909 DF , dan cincin emas sebanyak  5 buah, total keseluruhan nenek mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah dibawa kabur pelaku berjumlah 3 orang." ucap Kapolres Lagi

Katanya lagi, atas laporan tersebut Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan,  dan berhasil mendapatkan nama-nama pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan,  diantaranya berinisial Ars alias Anggi Rino Saputra (15) alamat dusun melati barat desa lubuk dalam kecamatan Siak kecil, kemudian F alias Firman (18), alamat dusun suka makmur desa lubuk garam kecamatan Siak kecil.

"1 tersangka merupakan penadah pertolongan jahat berhasil di amankan, inisial AL alias Al Mukhlis (28), alamat Sabak Auh kecamatan Siak kabupaten Bengkalis. sementara 2 tersangka masih dalam pengejaran DPO inisal F Alias Fadli. dan seorang ibu - ibu yang belum diketahui namanya berperan membantu menjual hasil pencurian tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung tali plastik Warna hitam dan kabel listrik untuk mengikat Korban, 5 lembar faktur jual beli emas toko baru, 1 lembar STNK Honda beat, 1 BPKB, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 buah Helm warna merah, 1 helai baju warna merah jambu, 1 helai jaket warna abu-abu, 1 unit Handphone Xiomi redmi 4 A hasil kejahatan, 1 bongkah emas dengan berat 3, 82 gram yang sudah di lebur.


"Pelaku dengan modus berpura-pura ingin mengontrak rumah nenek tersebut, karena nenek tersebut memiliki beberapa kos-kosan di tempat yang berbeda-beda." papar Kapolres


Sementara itu, 1 pelaku berinisial F alias Firman saat ditanya awak media mengatakan, awal mula terjadinya pencurian itu adalah atas ide nya Fadli ( DPO ), kejadian ini tidak ada rencana awalnya, kami dipaksa oleh Fadli, sebetulnya kami niat memang ingin cari Kos untuk bekerja, dan Fadli mengatakan bahwa dia tahu tempat Kos nya, jadi kami ikut dia, setelah sampai di Bengkalis dia bilang Abang sebenarnya tidak mencari Kos, cuma ingin mengambil emas nenek itu, (pemilik kos), karena kami dipaksa dan uang di dompet sudah habis, tidak ada pilihan lain kami mengikuti kehendak Fadli walapun kami sampai menangis." Akui Pelaku Firman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancaman dengan hukuman kurungan selama 12 tahun, sementara untuk tersangka Ars alias Anggi Saputra (15) di ancaman dengan hukum 6 tahun karena masih di bawah umur.***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]