Tidak Memiliki Dokumen Sah, Polres Bengkalis Amankan Kapal Bermuatan Kayu Balak Tim


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Nur Fauzi tonase kotor atau Gross Tonnage (GT) 34 bermuatan kayu balak tim sebanyak 692 batang diduga hasil pembalakan liar karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Ratusan batang kayu mayoritas jenis mahang itu rencananya akan diangkut ke wilayah Batam, Kepulauan Riau diamankan petugas Kamis (17/9/20) sekitar pukul 09.00 WIB ketika sedang sandar dan memuat di Pelabuhan Lama Sungai Musuh, Desa Parit I Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Petugas memperoleh laporan bahwa ada aktivitas muat kayu balak ke kapal di pelabuhan lama. Setelah memperoleh informasi itu Tim Reskrim bersama Polsek Bukitbatu, melihat ke TKP dan memang betul ditemukan aktivitas muat kayu ke kapal," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Jalan Pertanian, Rabu (23/9/20) siang kemaren.

Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa ratusan batang kayu itu diakui pemiliknya diperoleh dari hutan ulayat di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukitbatu dan akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan dokumen nota angkutan.

Loading...

Petugas tidak lantas percaya, kemudian dilakukan penyelidikan dengan menelusuri asal muasal kayu tersebut dan melakukan pengambilan titik koordinat di areal penebangan. Hasilnya, kayu-kayu itu diambil di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Sukajadi, dan seharusnya dokumen yang dimiliki adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) dari instansi atau pejabat yang terkait bukan hanya nota angkutan. 

"Karena tidak memperlihatkan dokumen itu, selanjutnya kapal dan muatan kayu diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis. Kemudian menetapkan tersangka yang terlibat kayu olahan itu, EA, pemilik, Z, alias Zul pemilik kapal, dan H, pembeli," kata Kapolres lagi.

"Modus operandinya adalah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat berwenang," imbuh perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]