Maling Beraksi di Tembilahan! Kali ini Warga Sungai Beringin Jadi Korban


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin berhasil diungkap oleh Polsek Tembilahan Polres Inhil

MAN (58) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim, pada Senin (28/09/20). Sekira jam 20.30 wib, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP. 

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 unit handphone.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHU Pidana. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno mewakili Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Loading...

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 unit handphone, sebuah tas warna hitam, 8 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Korban atas nama Tri, warga Sungai Beringin sebelumnya melaporkan ke Polsek Tembilahan adanya maling yang masuk ke rumahnya, pada Sabtu (26/09/20) sekitar pukul 06.00 Wib.

Istri korban melihat kamar depan dalam keadaan berserakan dan jendela kamar dalam keadaan terbuka.

"Ia lalu mengecek uang yang tersimpan didalam tas yang tergantung dibelakang pintu kamar sudah raib," tuturnya. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar sepuluh juta rupiah. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]