Babinsa Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil Bersama Gugus Tugas Gencarkan Operasi Yustisi


Loading...

KEMPAS, Medialokal.co – Para Babinsa Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil bersama tim gugus tugas melaksanakan kegiatan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di Jalan Raya menuju Pasar Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten inhil, Minggu (04/10/2020).

Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 03/Tempuling melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan kepada masyarakat.

Babinsa Koramil 03/Tempuling Serma W. Ardian mengatakan, bahwa hari ini bersama anggota Polsek Kempas, Apdes Pekan Tua dan Tim Kesehatan, kita kembali melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker kepada masyarakat Desa Pekan Tua.

“Bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi tertulis, sanksi lisan, dan pembersihan sampah,” terang Serma W  Ardian. 

Loading...

“Kegiatan ini rutin kita lalukan setiap hari dan untuk hari ini, ada 4 orang pelanggar yang tidak memakai masker yang dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah-sampah disekitar lokasi,” pungkas Babinsa.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]