SIAK

Tim Gabungan Operasi Yustisi Melakukan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak


Loading...

Siak Sri Indrapura -- Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dibackup oleh jajaran TNI dan Polri, menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan 2020 terkait upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi ini diawali dengan penggelaran apel bersama jajaran TNI dan Polri, personil dan Satpol PP, yang dilaksanakan di Pos Dishub Jln. Tengku Agung Sulatanah Latifah Kelurahan Sei. Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Jum'at (02/09/2020).

Dandim 0303/Bengkalis melalui Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub ataupun Peraturan Bupati, dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah  penyebaran Covid-19.

“Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, di Kabupaten Siak pasien terkonfirmasi positif masih terus bertambah , kita berupaya bersama-sama dengan Polri dan pemerintah daerah terus menekan  angka penyebaran Virus Covid 19 dengan terus melaksanakan operasi yustisi ,” ujar Danramil 03/Siak itu. 

Loading...

“Secara nasional, Satuan tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah pusat." Tutur Mayor Inf Suratno. 

Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Pritokol kesehatan Operasi Yustisi.

“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik dan Humanis,” tambah Danramil. 

Dalam Operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.

“Sanksi yang kita berikan ada bermacam-macam. ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial. Diharapkan dengan adanya sanksi sosial tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19."ujar Mayor Inf Suratno






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]