Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kampanye Pilkada Bintan


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Badhra Resort, Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder dalam rangka pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Kajari Bintan, Ketua KPU Bintan, Pasi Intel Kodim 0315 Bintan, Kasat Jntel Bintan, Pos BIN Daerah Bintan, Asisten 3, Kadis Kominfo Bintan, Kaban Kesbangpol Bintan, Satpol PP, Satgas Covid Bintan, Camat se Kabupaten Bintan, LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan oleh pemateri yakni Ketua Bawaslu Bintan, Anggota Bawaslu Bintan dan Kapolres Bintan. 

Pertemuan tersebut membahas terkait penerapan protokol Covid 19 pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye maupun pada kegiatan lainnya, mekanisme ijin kampanye dan kegiatan lain yang berpotensi melakukan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu yang bukan merupakan kegiatan kampanye tapi dihadiri oleh paslon, wajib melaporkan kepada kepolisian dan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan.

Loading...

Bawaslu Bintan bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan bersama kepolisian dan Tim Pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dibentuk oleh Bawaslu Bintan akan melakukan pengawasan dan melakukan penindakan pembubaran kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. 

"Dan juga akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut baik secara administrasi maupun pidana umum dgn berkoordinasi kepada Polres Bintan," ungkap Ketua Bawaslu, Febriadinata. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menyampaikan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye  maupun alat peraga sosialisasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang tidak sesuai ketentuan baik dari segi bentuk, jumlah, ukuran maupun titik lokasi pemasangan. 

"Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini, diharapkan kepada LO Paslon yang hadir dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK maupun APS yang tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu Bintan bersama Panwascam, Satpol PP dan Polres Bintan," tuturnya. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta Integritas tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju Pemilihan Serentak yang Damai dan Sehat di Kabupaten Bintan yang di tandatangani oleh LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang disaksikan oleh Stakeholder yang tergabung dalam Tim Pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 penerapan protokol Covid 19. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]