Sidang Praperadilan Perdana Tersangka Z, Imigrasi Tembilahan Tak Hadir


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana terkait permohonan Praperadilan tersangka Z dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 126 huruf c, Senin (19/10/2020). 

Meski sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Z telah mencabut permohonannya, namun PN Tembilahan tetap menggelar sidangnya untuk kemudian menetapkan apakah pencabutan permohonan dapat dikabulkan.

Namun, ternyata dalam sidang perdana tersebut, pihak Imigrasi Tembilahan sebagai yang termohon tidak muncul untuk menghadiri sidang.

"Tadi Imigrasi tidak hadir, jadi permohonan pencabutan kami sudah dikabulkan," ungkap Yudhia Perdana Sikumbang, selaku kuasa hukum tersangka Z.

Loading...

Menurut Yudi sapaan akrabnya, besok pagi (Selasa_red) pihaknya akan kembali mendaftarkan ulang permohonan proses praperadilan yang baru untuk tersangka Z.

"Yang jelas sidang tadi dibuka dan karena kita sebelumnya membuat surat pencabutan perkara maka dikabulkan hakim. Disampaikan jika ingin mendaftarkan ulang permohonan baru dipersilahkan besok," tambanya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Tembilahan saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada sidang perdana Praperadilan tersebut menyatakan bahwa pihaknya sudah bersurat terkait alasannya tidak bisa hadir.

"Salah satu karyawan kita terkonfirmasi positif Covid-19 jadi kita melakukan Work For home (WFH)," jelas Himawan, selaku Humas dan Informasi Imigrasi Tembilahan via telepon seluler.

Dikatakan Himawan, hal ini dilakukan tentunya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang saat ini tengah mewabah khususnya di Kabupaten Inhil.

"Selain itu, karena informasi yang kita dapat bahwa pihak mereka (tersangka Z) mencabut permohonan makanya kita sifatnya menunggu saja," pungkasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]