Kasus Penipuan Petani di Inhu Masih Terus Diproses, Polisi Sudah Temukan Bukti-bukti Baru

Tuyatno mewakili orang tuanya bersama penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH dalam acara jumpa pers

Loading...

INHU, Medialokal.co -  Mahran (58) petani di Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riau masih terus bergulir yang merupakan korban penipuan yang dibikin bingung oleh proses perkara yang dilaporkan korban ke Polres Inhu pada 15 juli 2020 lalu.

Oknum karyawan BRI atas nama Riki Saputra yang diduga dalang penipuan petani tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik hanya menetapkan anak korban atas nama Sumardi (35) menjadi tersangka  atas laporan korban ke Polres Inhu.

Sementara itu, Sumardi dalam rekaman vidio yang diperoleh spiritriau.com bercerita iba dan membuat hati menangis ketika menyaksikan vidio pernyataan, dimana vidio tersebut bercerita tentang dirinya dizolimi.

"Why only saya yang ditangkap, sedangkan Riki marketing BRI tidak ditangkap, padahal saya bekerja sama menipu orang tua saya," ujar Sumardi dalam rekaman vidionya yang unggah oleh akun Facebook IWO Karawang 7 Oktober 2020.

Loading...

Kemudian istri Sumardi yang bernama Eva Oktaviani rekaman dalam vidio yang berdurasi 1 menit 49 detik itu mengatakan, dirinya minta keadilan untuk suaminya, kenapa hanya orang susah saja yang di tangkap sedangkan oknum karyawan BRI, tidak ditangkap, seperti dilansir Spiritriau.com, Selasa (20/11/2020). 

"Riki juga membujuk saya untuk membawa orang meminjam di bank BRI, dengan itu Riki mencairkan pinjaman senilai Rp75 juta, tetapi tidak diketahui oleh mertua saya, mencairkan semuanya hanya pandai pandai Riki dan pasangan saya," kata Eva Oktaviani.

Dalam rekaman vidio tersebut dirinya sebagai istri kecewa, sebab Riki Saputra masih bebas berkeliaran diluar sedangkan suami saya di usia 20 hari dan dibuat wajib lapor. "Kalau oknum karyawan BRI belum ditangkap, saya akan laporkan ke Kapolres, ke Kapolda, ke Kapolri bahkan ke tuan presiden untuk meminta keadilan," kata Eva.

Bahkan saat ini suami saya atas nama Sumardi (35) sudah sempat ditahan Polisi selama 20 hari. Sekarang hanya wajib lapor ke Polisi dua kali dalam sepekan.

Anak korban Tuyatno (31) di dampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, kepada spiritriau.com Senin (9/11). menjelaskan kalau dirinya telah di permainan (Kong kalikong, red) antara penyidik ??Polres Inhu dengan oknum karyawan Bank BRI yang melakukan penipuan terhadap Orang tuanya.

"Karyawan BRI atas nama Riki Saputra sudah membuat dokumen palsu untuk menipu ayah saya, oknum karyawan BRI melakukan penipuan dengan tujuan mencairkan pinjaman bank bekerja sama dengan abang saya atas nama Sumardi," ujar Tuyatno yang mengaku tau perkembangan perkara sebab dirinya kerap mendampingi permintaan ke polres Inhu dalam proses perkara di Satreskrim.

Dugaan Kong kalikong penyidik ??Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI yang sudah tergambarkan itu, setelah abangnya Sumardi sendirian ditentukan sebagai tersangka namun karyawan BRI tidak ditentukan sebagai tersangka padahal yang membuat syarat dokumen dokumen palsu yang oknum karyawan Bank BRI itu.

Bahkan, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh ayah saya, saya dan karyawan BRI atas nama Riki bertemu di salah satu warung pecelele Restu Ibu di Rengat dan dihadiri salah satu penyidik ??polisi Polres Inhu, "ujar Tuyatno.

"Tidak perlu membuat laporan polisi tersediri untuk Riki Saputra, karena sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (sama sama menipu, red), besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," kata Tuyatno yang mencontohkan ucapan penyidik ??Polres Inhu kepada dirinya.

Terakhir Tuyatno menyampaikan Kapolres Inhu apakah orang susah saja yang di tangkap sedangkan orang kaya tidak ditangkap. 

Kemudian penasihat hukumnya, Dodi Fernando SH MH, menyampaikan terkait masalah Pak Mahran pidana umumnya untuk oknum karyawan Bank BRI bisa di kaitkan pasal 55 atau 56 turut serta atau membantu tindak pidana, kemudian penyidik harus menteliti kasus penipuan ini, karena kalau di lihat dari kronologi ada melawan hukum dalam proses pencairan kredit tersebut. 

"Bisa di lihat dari anggunan kebun sawit yang di gadaikan bisa kebun karet orang yang di foto sama Oknum karyawan Bank BRI, berarti ada etikat tidak baiknya sebelum pinjaman itu di cairkan, kemudian kredit itu bermasalah akhir-akhir ini," ujar Dodi Fernando lalu menjelaskan BRI itu BUMN itu bisa juga tindak pidana korupsi kepada oknum BRI, menyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan uang negara.

Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk mengatakan bahwa, pihaknya masih menindak lanjuti kasus yang dilaporkan Mahran. "Masih terus diproses, bahkan kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," ujarnya.

Kasat belum mau berkomentar banyak, apakah yang dilaporkan Mahran juga dapat mengarah kepada tindak pidana khusus. "Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan, yang jelas kasus tersebut masih terus diproses," terangnya. (*) 

Sumber: spiritriau






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]